JawaPos.com – Persija Jakarta dikabarkan mendapat sanksi dan hukuman buntut melakukan upaya dan tindakan yang dilarang oleh federasi, yang terjadi seusai laga Persija vs Persib di area Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi. Persija terancam mendapat sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Pihak Persija teruntuk Panitia Pelaksana Pertandingan dinilai kurang sigap untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi, sehingga imbasnya Komdis PSSI akan melakukan sanksi terhadap klub berjuluk Macan Kemayoran ini.
Kabar sanksi yang akan diterima Persija beredar melalui unggahan akun News About Persija, Sabtu (22/2), bahwa Persija akan menerima sejumlah hukuman dan sanksi denda karena melakukan tindakan buruk yang melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Komdis menjatuhkan sanksi sesuai Kode Disiplin PSSI di atas karena menyalakan flare dalam jumlah banyak, pelemparan botol air mineral, adanya korban luka, serta mengganggu keamanan dan kenyamanan skuad Persib karena penyalaan kembang api di hotel tempat beristirahat Persib.
1. Merujuk pada Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 (empat) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.
2. Denda sebesar Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Beredar video bila pendukung tim tuan rumah melakukan penyalaan flare seusai laga. Flare yang dinyalakan berjumlah banyak oleh pendukung Persija yang dilakukan di tribun belakang gawang.
Begitupun pelemparan botol juga dilakukan penonton usai laga berakhir dengan skor 2-2. Hal itu terlihat dalam video yang beredar, dan pelemparan botol kemasan itu dilemparkan ke arah pemain Persib yang akan masuk ke ruang ganti.
Selain itu, pelanggaran lain seperti penyalaan kembang api yang juga dilakukan saat semalam sebelum laga Persija vs Persib akibat kelalaian Panpel yang bertugas memberikan kenyamanan bagi tim tamu, dan imbasnya kepada tim tuan rumah.
Karena dinilai kurang memberikan keamanan pada akhirnya Komdis PSSI memutuskan Persija menerima sanksi berupa Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan lampiran nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
“Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 4 (empat) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat,”
Terjerat beberapa pasal itu Persija mendapat dua sanksi berat dari Komdis tidak hanya larangan tanpa penonton sebagai tuan rumah namun juga diberikan denda sebesar Rp 230 juta.
Larangan bertanding dengan dihadiri penonton itu diberikan sebanyak 4 laga kandang Persija Jakarta. Tentu saja menjadi kerugian bagi Persija yang saat ini sangat membutuhkan kemenangan untuk tetap berada di papan atas Liga 1.
Sebanyak 4 laga terdekat Persija sebagai tuan rumah adalah saat menghadapi PSIS Semarang, Arema FC, Persebaya Surabaya dan Semen Padang pada Maret hingga April mendatang.
Sebetulnya pihak Persija masih dapat melakukan banding terkait keputusan Komdis. Seperti yang tertuang pada Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. Beredarnya kabar sanksi yang akan diberikan kepada Persija ini belum dirilis resmi oleh PSSI melalui media resmi sehingga kabar ini masih perlu dinanti kepastiannya.