JawaPos.com – Satpol PP Pemkab Gresik kembali membongkar praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke, Jumat kemarin (27/8). Di warung berkedok rumah makan (RM) lesehan itu, petugas mengamankan empat pramusaji dan tiga pemandu lagu.
Razia yang digelar pada pukul 15.30 tersebut menyasar puluhan warung di Jalan Fatimah binti Maimun, tepatnya di sekitar kawasan Telaga Ngipik. Hasilnya, terdapat dua warung yang melanggar Perda 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda 19/2004 tentang Larangan Miras.
’’Kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta, mendapat sanksi administratif berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan,’’ ungkap Kasatpol PP Gresik Abu Hassan.
Mantan kepala BPBD Gresik itu menjelaskan bahwa pihaknya juga memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Yakni, 4 pramusaji dan 3 pemandu lagu. ’’Saat itu mereka sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras,’’ jelas Abu.
Pihaknya juga menegaskan bahwa razia serupa terus dilakukan. Terlebih, pemerintah berupaya menekan laju persebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat. ’’Tentu operasi yustisi terus kami lakukan secara berkala. Khususnya pada kawasan rawan pelanggaran perda,’’ ujar Abu.