← Beranda
Ngaku Disuruh Menempati, Penghuni Bangunan Sitaan di Surabaya jadi Tersangka
Ardini Pramitha• Senin, 28 September 2026 | 03.30 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidah pada bangunan nomor 17, 19, dan 21 di Jalan Rajawali yang saat ini disita karena masih menjalani proses hukum. (Instagram @cakj1)

 

JawaPos.com - Kasus penghuni yang mengaku bertahun-tahun menempati bangunan dan menolak keluar saat berganti pemilik kembali terjadi di Surabaya.

Kali ini penghuni bangunan bahkan sudah jadi tersangka karena masih menempati menggunakan bangunan yang statusnya tengah disita, bahkan menjadikannya tempat usaha.

Dalam video yang diunggah akun @cakj1, seseorang bernama Rifky menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan di Jalan Rajawali Surabaya tersebut.

Bangunan itu saat ini tengah disita oleh pengadilan karena masih menjalani proses hukum. 

Baca Juga: Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah

Namun, penghuni bangunan, Sri Purwani, belum juga bersedia keluar dan masih menggunakannya sebagai tempat usaha.

Rifky menceritakan bahwa saat itu dirinya membeli bangunan itu dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB).

"Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama saya" kata Rifky, dikutip Minggu (27/9).

Dalam video itu, Sri Purwani mengaku diminta oleh pemilik bangunan sebelumnya, yakni PT Java Motor untuk menempati objek tersebut sejak sekitar 1970-an. 

Namun, ketika Armuji meminta Sri menunjukan bukti yang menunjukkan ia berhak menempati objek tersebut, dia tidak dapat menunjukkannya. "Ada, tetapi di rumah," kata Sri. 

Baca Juga: Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah, Rumahnya Sebagian Sudah Dibongkar

Kasus ini sebenarnya telah bergulir di ranah hukum. Rifky membuat laporan kepolisian pada Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah. 

Barang bukti yang diserahkan Rifky kepada penyidik adalah rekaman video berisi empat orang yang diduga merusak gembok salah satu bangunan. 

Dalam perkembangannya, Sri Purwani telah ditetapkan sebagai tersangka dan obyek telah disita.

Rifky, kemudian mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut, karena ia mendapati objek itu masih digunakan sebagai tempat usaha.  

"Apa tujuan penyitaan namun tersangka masih menempati dan bahkan memakai tempat tersebut untuk usaha" lanjutnya.

Baca Juga: Wawali Surabaya Armuji Panen Hujatan usai Sidak Pengontrak Tak Mau Pindah, Warganet: Bapak Tidak Tegas!

Ia juga menyebut adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh pemilik lama, PT Java Motor terkait bangunan nomor 19 yang dibuat pada 2015.

Menurut dia, laporan tersebut telah berstatus P21, namun oleh penyidik tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rifky kemudian menunjukkan surat pernyataan yang dibuat seseorang bernama Oemar, ayah Sri Purwani pada tahun 2007. 

Surat itu, menurut Rifky, berisi permintaan waktu tambahan sebelum Oemar dan keluarganya meninggalkan bangunan nomor 19.

"Waktu itu Oemar, ayahnya Sri, pernah meminta perpanjangan waktu saat disuruh pergi dari bangunan nomor 19 oleh PT Java Motor. Alasannya istrinya sedang sakit. Karena itu, pihak PT memberikan waktu," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Viral, Pengontrak di Surabaya Curhat Anak Jadi Korban Bullying: Minta Video Dihapus

Namun nyatanya Oemar dan keluarganya tidak kunjung meninggalkan tempat tersebut hingga akhirnya pihak PT Java Motor membuat Laporan Polisi pada tahun 2015. 

"Saya berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta petunjuk jaksa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kejelasan mengenai status serta penggunaan objek yang telah masuk dalam proses penyitaan," harap Rifky. 

Sementara Sri Purwani menolak menunjukkan bukti bahwa ia berhak menempati objek lahan nomor 19 tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, status Sri Purwani kini jadi tersangka atas penyerobotan lahan tersebut. Berkasnya kini tengah dicermati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Benar tersangka atas nama SP. berkas sedang dalam penelitian JPU. Proses penyidikan masih terus berjalan, untuk update akan kami informasikan kembali," pungkasnya.

Baca Juga: Setelah Viral, Pengontrak di Surabaya Klaim Tidak Pernah Minta Kompensasi Rp 60 Juta, Pemilik Rumah Ingat Betul

EDITOR: Bayu Putra