JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggerebek salah satu perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (28/9).
Hal itu dilakukan setelah menerima laporan bahwa ada seorang pekerja yang tidak bisa pulang ke daerah karena karena belum membayar denda sebesar Rp 3,5 juta.
"Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut," kata Eri.
Eri menceritakan kasus itu bermula saat pekerja tersebut diminta kembali ke perusahaan penyalur setelah bekerja di Bali.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polrestabes Surabaya Berlakukan Tilang Manual
Masa kerjanya tidak diperpanjang karena adanya persoalan keluarga di tempat kerja.
"Namun, ternyata di sana (perusahaan penyalur) dia dikenai denda sebesar Rp3.500.000. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana," jelasnya.
Setibanya di lokasi, Eri mendapat informasi bahwa pekerja bernama Siti Cholifah tersebut telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, Siti Cholifah ternyata masih berada di perusahaan penyalur tersebut.
Selain bertemu langsung dan meminta keterangan Cholifah, Eri turut mengecek kondisi tempat penampungan para pekerja.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Mobil Calya Terguling di Depan RS Bhayangkara Surabaya
"Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit," ungkapnya.
Eri kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja asal Malang tersebut agar mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan, pekerja itu kemudian diantar kembali ke kampung halamannya di Malang.
"Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang. Saya tanyakan kepada mereka yang lain satu per satu karena saya juga tidak enak. Ternyata mereka semua ingin pulang,"
tuturnya.
Setelah mengetahui para pekerja ingin kembali ke daerah asal masing-masing, Eri lantas mengumpulkan mereka dan meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak yang masih ditahan.
Baca Juga: 10 List Kuliner Gelato di Surabaya Paling Hits Cocok Buat Tempat Nongkrong
"Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing," kata dia.
Dalam peninjauan tersebut, Eri juga menghubungi langsung pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut.
Hasil koordinasi dengan pihak Kemnaker ternyata perusahaan itu masih dalam proses perizinan, dan dokumennya belum dinyatakan selesai.
"Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen," katanya.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan Kemnaker mengenai ketentuan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Baca Juga: 12 Rekomendasi Kuliner Soto Ayam Paling Legendaris di Surabaya, Wajib Dicoba!
Menurut dia, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah atau denda bagi ART.
Selain itu, perusahaan yang belum mengantongi izin juga tidak diperbolehkan menyalurkan pekerja.
"Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang," tegasnya.