JawaPos.com - Sebanyak 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diberi sanksi disiplin karena terbukti lakukan pelanggaran. Salah satunya, pungutan liar (pungli).
"Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati, Rabu (30/9).
Ira mengungkapkan jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Dia pun menegaskan, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, jabatan yang diemban setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.
Untuk itu, Ira mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu: Pindah Kamar Rp 500 Ribu, Bawa HP Rp 250 Ribu
"Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya," tandasnya.
Diketahuu jumlah jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.