JawaPos.com - Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah merespon isu penangkapan tiga kader partai atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan partai berlambang kepala burung garuda siap memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti bersalah secara hukum.
"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan," kata Kharisma pada Rabu (30/9).
Kharisma mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu tersebut. Ia juga mengajak masyarakat menunggu pernyataan resmi berdasarkan hasil investigasi dari aparat berwenang
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang kedapatan menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Tiga dari delapan orang yang ditangkap dipastikan berstatus sebagai anggota dewan di sejumlah kabupaten di Jatim.
Tiga wakil rakyat tersebut berinisial U yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, dan Ar anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).
Kedelapan orang tersebut tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebutkan langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," kata dia.