Hal itu karena jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang diduga pesta narkoba.
Baca Juga: Kasus Penculikan di Tanjung Priok Terungkap: Dipicu Penggelapan Motor Gadaian
Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, Kabupaten Situbondo berinisial ARR dan Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR. Ketiganya berasal dari Partai Gerindra. Sementara lima lainnya berinisial F, R, K, N dan RO.
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).
Hadi menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel, Senin (28/9).
Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba.
Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Ombudsman RI Terkait Temuan Dugaan Pungli di Lapas
"Dari penggerebekan itu polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu," katanya.
Berdasarkan pengakuan N, barang haram itu dibeli dari seseorang berinsial C yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi sabu dan ekstasi," tandasnya.