JawaPos.com - Polrestabes Surabaya menggerebek dugaan pesta narkoba yang terjadi di hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan total delapan orang yang diduga terlibat pesta haram tersebut.
Mirisnya, tiga dari delapan orang itu ternyata anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Mereka masing-masing berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, dan ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi dan merupakan kader Partai Gerindra.
Sementara lima orang yang turut dalam kegiatan tersebut ialah F, R, K, N dan RO.
Legislator yang seharusnya menjadi tauladan, justru menciderai kepercayaan masyarakat.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menceritakan penangkapan itu bermula saat kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang karyawan swasta berinisial N sedang melakukan pesta narkoba.
"N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba,” kata Hadi, Rabu (30/9).
Saat digrebek polisi menemukan beberapa barang yakni satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Dari keterangan N, dia mengaku membeli narkoba dan ekstasi, dari seseorang berinisial C yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya," katanya.
Polisi melakukan tes urine, hasilnya tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi sabu dan ekstasi.
AKP Hadi menegaskan, pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
Dia menyebut bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut, jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme Restorative Justice.
"Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," tandas AKP Hadi.