JawaPos.com - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinsial YA (37) usai melakukan aksinya di tiga lokasi.
Usut punya usut, warga Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo Surabaya itu ternyata bukanlah pemain baru dalan pekerjaan ini.
Dia ternyata pernah dipenjara kasus serupa pada tahun 2020, 2023 dan baru saja keluar dari bilik jeruji besi pada Februari 2026.
Dalam kurun waktu Februari hingga September, YA telah melakukan aksi pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP).
Pengakuan itu disampaikan YA kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam video yang diunggah pada, Rabu (30/9).
"Baru keluar pada bulan Februari, curi di 36 TKP. Setiap minggu rata-rata 2," kata YA saat ditanya Luthfie.
YA mengaku aksinya itu tidak dilakukan setiap hari melainkan sudah terjadwal yakni antara hari Selasa, Kamis dan Jumat.
Bukan tanpa sebab, arahan itu diberikan oleh dukun yang dibayar YA untuk membantu memeluskan pekerjaannya mencuri sepeda motor.
"Dukunnya orang Rangkah, saya ngomong Mbah saya minta tolong saya mau kerja ngambil sepeda motor. Kira-kira bayarnya berapa Mbah. Dia minta Rp 2.700.000," kata YA.
Tanpa basa basi, YA menyanggupi memberikan uang kepada Mbah Dukun sesuai nominal yang diminta.
"Iya Mbah saya sanggup. Saya carikan uang segitu. Asalkan saya bisa kerja. Saya diminta mandi air kembang," katanya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh YA ini membuat Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie takjub. Menurutnya, kasus ini merupakan rekor selama mengangani curanmor.
Baca Juga: Curanmor Spesialis Jamaah Salat Subuh di Ciledug Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap
"Rekor lah ini 36 motor ini, baru enam bulan. Kamu berarti termasuk maling yang efektif dan produktif, kreatif. Kreatif maling," kata Luthfie.
Dia pun menyayangkan tindakan YA yang kembali terulang hingga tiga kali.
"36 motor itu kamu jual ke mana. Saya enggak mau tau barang itu harus kembali. Kalau enggak kembali, oh rasain sendiri," tandas Luthfie.