← Beranda
Pakar Hukum Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual
Ardini Pramitha• Jumat, 2 Oktober 2026 | 01.28 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. (nstagram @luthfie.daily)

 

JawaPos.com – Langkah Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie kembali menerapkan tilang manual mendapat apresiasi dari pakar hukum. 

Kebijakan tersebut dinilai memiliki dasar hukum dan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Tonic Tangkau mengatakan, penegakan aturan lalu lintas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi hukum untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Sebagai masyarakat dan bagian dari aparat penegak hukum, saya 100 persen mendukung penegakan disiplin di masyarakat. Tidak ada tawar-menawar,” kata Tonic saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (1/10).

Menurut Tonic, penerapan tilang manual tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai tindakan represif. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas justru dapat menjadi bentuk peringatan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Perintahkan Oknum Polisi Pelaku Pungli di Colombo Didemosi

Langkah Kapolrestabes Surabaya mengembalikan penindakan secara manual dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pengendara, khususnya terhadap pelanggaran yang masih kerap ditemukan di jalan.

“Kalau saya pribadi tentu saya tidak menganggap tindakan polisi melakukan penertiban ini sebagai tindakan represif. Ini justru tindakan warning bagi mereka yang punya niat melakukan perbuatan melawan hukum, baik sadar maupun tidak sadar,” ujarnya.

Contohnya pelanggaran lampu lalu lintas dan marka jalan yang masih sering dilakukan pengendara. Perilaku tidak disiplin tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, dia menyoroti kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan, termasuk penggunaan knalpot yang mengganggu ketertiban umum serta kendaraan tanpa pelat nomor.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Ganti Uang Warga yang Kena Pungli di Colombo 10 Kali Lipat

Menurut Tonic, persoalan kendaraan tanpa pelat nomor tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif. Kondisi tersebut juga berpotensi menyulitkan proses identifikasi kendaraan apabila berkaitan dengan suatu tindak pidana.

“Memang harus ditertibkan. Justru sebaliknya, kalau polisi tidak melakukan tindakan penertiban ketika ada pelanggaran, masyarakat bisa mempertanyakan fungsi polisi sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

Meski mengapresiasi penerapan kembali tilang manual, Tonic mengingatkan agar pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai prosedur dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, setiap proses penindakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Integritas personel serta pengawasan dari pimpinan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan polisi main hakim sendiri juga. Penertiban itu memang harus dilakukan benar-benar untuk menertibkan,” tegasnya.

Tonic mengatakan penerapan tilang manual memang memiliki potensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai. Karena itu, diperlukan mekanisme supervisi agar setiap tindakan petugas tetap berada dalam koridor hukum.

“Seberapa bagus pun sistem yang kita lakukan, kalau sikap dan mentalnya tidak mendukung, tentu sulit. Tidak mungkin Kapolres mengawasi sekian banyak anggotanya,” ujarnya.

Dia menilai supervisi berjenjang dapat mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Setiap penindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan. “Tidak bisa dilakukan tilang seketika itu tanpa ada supervisi dari atas,” katanya.

Di sisi lain, Tonic menyebut pengendara tetap memiliki hak untuk mempertanyakan atau mengajukan keberatan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran. Namun, keberatan tersebut harus disampaikan melalui koridor hukum.

Menurutnya, petugas juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dilanggar sehingga masyarakat memahami dasar dilakukannya penindakan.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf soal Pungli di Colombo, Pelaku Disanksi Demosi

“Kalau bicara hak, bisa saja. Tetapi apakah hak itu punya dasar hukum atau tidak. Kalau dia keberatan padahal dia melanggar peraturan, polisi harus memberikan penjelasan tentang pelanggaran hukum apa yang dilanggar,” jelasnya.

Sebagai contoh, pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas yang masih sering terjadi. Penindakan, menurutnya, idealnya juga disertai edukasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa dirinya ditilang, tetapi memahami aturan yang telah dilanggar.

Pada akhirnya, Tonic menilai keberhasilan penegakan disiplin lalu lintas tidak hanya bergantung pada kepolisian. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan.

“Yang dilakukan itu dalam rangka preventif, tentunya pencegahan. Bukan hanya sekadar polisi yang berusaha menertibkan, tetapi masyarakat juga harus sadar,” pungkasnya.

EDITOR: Ilham Safutra