JawaPos.com – Pemkot Surabaya akhirnya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis (1/10).
Penertiban ini merupakan respons atas keluhan warga terkait bau dan potensi pencemaran air akibat aktivitas pengelolaan sampah ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, setelah ditelusuri, aktivitas pengelolaan sampah itu dilakukan di aset milik pemerintah tanpa izin yang jelas.
"Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kami dapatkan ada 97 persil yang melakukan (usaha) pengelolaan sampah tanpa izin," kata Fikser.
Baca Juga: Tiga Anggota DPRD yang Kedapatan Pesta Sabu di Surabaya Direhab di Banyuwangi
Ia memastikan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha.
Tahap awal penertiban kemudian difokuskan pada aktivitas usaha yang berdiri ilegal di tujuh lahan aset milik Pemkot Surabaya.
"Kemudian kami melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini Kamis (1/10), kami melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota," jelas mantan Camat Sukolilo itu.
Fikser mengatakan, penertiban terhadap aset pemkot tersebut menjadi bagian dari proses penataan aktivitas usaha pengelolaan sampah di kawasan Keputih.
Penanganan terhadap 97 persil yang telah terdata akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pakar Hukum Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual
"Kami akan undang para pekerja atau pengepul (sampah) ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap," katanya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan di lahan aset setelah proses pembersihan dilakukan.
"Jadi, setelah kami lakukan penertiban dan pembersihan, kami akan tanam dengan berbagai pohon," kata Fikser.
Sementara itu, Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Susi Agustina Wilujeng menilai penertiban ini menjadi langkah untuk mengurangi potensi dampak lingkungan.
"Tindakan (penertiban) yang dilakukan ini tentunya sangat bagus. Artinya, karena di situ kan memang kalau kita bicara ini mereka (usaha) mengelola sampah," kata Susi.
Baca Juga: Tiga Anggota DPRD yang Pesta Sabu-Sabu di Surabaya Direhab di Banyuwangi
Menurut Susi, pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan meskipun aktivitas tersebut berada di lahan pribadi.
Pengelolaan sampah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Ada aturannya di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah," ujarnya.
Susi menjelaskan, pengelolaan sampah yang tidak sesuai dapat menimbulkan air lindi, bau, hingga risiko pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan polusi udara.
"Kalau terbakar tentunya bisa mengakibatkan polusi udara juga. Kemudian kalau pilah di situ ini kan pasti ada bau yang tersebar untuk masyarakat sekitar," paparnya.
Baca Juga: Satpol PP Segel Toko Miras di Wonokromo Surabaya, Ngecer Dekat Permukiman