← Beranda
Wadah Kacamata Jadi Persembunyian Sabu, Pria 51 Tahun Diciduk Polisi di Surabaya
Ardini Pramitha• Jumat, 2 Oktober 2026 | 05.07 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan (tengah) saat memberikan pernyataan terkait penangkapan pengedar narkoba. (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

JawaPos.com - Siasat seorang pria berinisial D (51) untuk menyembunyikan sabu di dalam wadah kacamata akhirnya terbongkar.

Warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, itu ditangkap polisi di rumahnya.

D diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis malam (17/9). 

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total 8,483 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam wadah kacamata.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penangkapan terhadap D berlangsung tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 8,483 gram,” papar AKP Adik, dikonfirmasi Kamis (1/10).

Dia menjelaskan, penyidik menemukan paket sabu yang sengaja ditempatkan di dalam wadah kacamata ketika melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka menjadikan rumah pribadinya sebagai pangkalan untuk bertransaksi narkoba. Pelaku selalu bersiap menunggu pembeli, yang biasa disebut sebagai pasien,” ungkapnya.

Menurut AKP Adik, D tidak langsung menjual sabu dalam jumlah besar. Barang yang diperolehnya dikemas ulang menjadi beberapa paket kecil sesuai permintaan pembeli.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang diperoleh D dari seorang pemasok berinisial F yang saat ini telah ditetapkan dalam DPO,” tuturnya.

Polisi menyebut transaksi terakhir D dengan F terjadi pada Sabtu siang (12/9/2026). Pertemuan itu berlangsung di sebuah gubuk di pinggir jalan kawasan Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dalam transaksi tersebut, D membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp550 ribu per gram. Pembayaran dilakukan secara tunai dengan total Rp5,5 juta.

“Tersangka membeli Sabu Sabu seberat 10 gram dari F secara langsung seharga Rp550 ribu per gram, dengan total pembayaran Rp5,5 juta secara tunai,” terang AKP Adik.

D diketahui baru sekitar tiga bulan menjalankan aktivitas tersebut.

Dari pemeriksaan penyidik, polisi mengetahui alasan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. D mengaku mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jika seluruh Paket Sabu Sabu habis terjual, pelaku bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2 juta,” jelasnya.

Selain mengejar keuntungan, D juga disebut mengedarkan sabu agar dapat mengonsumsi narkotika tersebut tanpa harus mengeluarkan uang untuk membelinya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu wadah kacamata, satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat 8,483 gram, satu bendel klip plastik transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, alat serok sabu, serta satu unit ponsel.

Tersangka D dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pemasok sabu yang memasok barang kepada D.

“Saat ini kami fokus mengejar saudara F (DPO) yang menjadi penyedia utama barang haram ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tandas AKP Adik.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra