JawaPos.com - Alih-alih kebal, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tetap ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya meski telah membawa jimat saat beraksi.
Mereka ialah MZ (34), warga Dusun Naroan Barat, Desa Tunjung, Kecamatan Burneh, dan MS (35), asal Dusun/Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga lebih dulu berkeliling mencari lokasi kos yang dinilai memiliki celah keamanan.
Sepeda motor yang diparkir di halaman atau area depan kos kemudian menjadi sasaran.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan aksi terkahir mereka dilakukan di depan kost Gebang Wetan Nomor, Kecamatan Sukolilo, Senin (21/9), sekitar jam 09.00 WIB. Serta kawasan Lebak Permai 3 Surabaya, Jumat (9/9), pukul 14.00 WIB.
“Untuk TKP Gebang Wetan mencuri 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, nopol S 2154 G warna Hitam tahun 2016. Diduga kunci kontak masih menempel di kendaraan, yang posisinya ditaruh di depan kost,” urainya.
“Sementara di TKP Lebak Permai, membawa kabur Sepeda Motor Honda Beat tahun 2024 nopol L 3291 AC. Kendaraan disebut korban sudah terkunci stie, namun begitu ditinggal sebentar, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” imbuh AKP Hadi.
Menurut Hadi, dalam menjalankan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata tajam. Bahkan salah satunya ternyata membawa jimat.
“Alasannya untuk keamanan saat melakukan curanmor. Padahal dipakai buat mengancam orang lain atau korban, jika aksinya terpergok,” ungkap AKP Hadi.
Hal itu dikuatkan setelah petugas menemukan benda tersebut, disimpan di tas para tersangka.
“Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor matik, sebagai sarana dan hasil curanmor, 2 buah senjata tajam, tas berisi Hp dan Jimat, Rekaman CCTV, bukti kepemilikan kendaraan, dan pakaian yang dipakai kedua tersangka,” terangnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Baca Juga: Sempat Minta Bantuan Dukun, Pelaku Curanmor di 36 TKP Surabaya Akhirnya Ditangkap
Saat ini polisi terus mendalami keterangan dari MZ dan MAS, guna mengetahui secara pasti lokasi-lokasi lain tempat tersangka, melancarkan tindak kejahatan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1),” tandas AKP Hadi.