JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan ada penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru. Hal itu disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya pada Jumat (2/10).
Eri mengatakan, jumlah diskotek di Surabaya saat ini sudah cukup sehingga tidak diperlukan penambahan tempat serupa. Eri juga memastikan tempat yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan berlaku
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik mencapai 13,” ujar Eri.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut mengungkapkan setiap pengajuan diskotek baru harus diperiksa secara ketat. Terutama terkait kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kendati penerbitan izin tertentu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun kementerian, pihaknya tetap akan memastikan rencana pemanfaatan lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Kalau ternyata itu tidak dikeluarkan, kami bisa menyampaikan kepada kementerian untuk dicabut, bisa menyampaikan kepada provinsi untuk dicabut,” jelasnya.
Eri juga meminta pengelola menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama pemerintah. Termasuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi anak di bawah umur.
“Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” tegasnya.
Di samping itu, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang telah beroperasi. Ketentuan tersebut bukan sekedar persoalan pengawasan tempat hiburan, tetapi berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan kota yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Keberadaan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi tetap akan dievaluasi apabila tidak mampu menjalankan aturan. Sementara pengelola yang mampu memenuhi ketentuan diminta mempertahankan komitmennya,” ucap Eri
Dirinya menyatakan, pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi alasan untuk terus menambah jumlah diskotek di Surabaya. Menurutnya, pemerintah daerah masih dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan anak.
“Pengendalian jumlah tempat hiburan malam perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi kota. Pertumbuhan tempat hiburan tidak semestinya dibiarkan tanpa batas,” tandas Eri.