JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas menutup pintu bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru di wilayahnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menciptakan lingkungan Kota Pahlawan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak.
Selain menyetop izin baru, Pemkot Surabaya juga bakal memperketat pengawasan terhadap belasan tempat hiburan malam yang saat ini sudah beroperasi agar benar-benar mematuhi aturan pemerintah.
"Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya," kata Eri, Sabtu (3/10).
Menurut Eri, jumlah 13 diskotek yang ada saat ini sudah dinilai sangat mencukupi kebutuhan kota. Pertumbuhan tempat hiburan semacam itu tidak semestinya dibiarkan melesat tanpa batas.
Untuk membendung munculnya tempat hiburan malam baru, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengajuan, khususnya terkait kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya. Meskipun yang mengeluarkan izin bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya tidak ada, ya ojo (jangan dikeluarkan sebagai diskotek)," jelasnya.
Apabila ditemukan rencana pemanfaatan lokasi yang nekat menyalahi peruntukan tata ruang, Pemkot tidak segan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada pihak provinsi maupun kementerian terkait.
Tidak hanya sekadar menghentikan penambahan operasional baru, pengelola diskotek yang saat ini sudah eksis juga diwajibkan untuk menjalankan komitmen pakta integritas bersama Pemkot Surabaya.
Eri menggarisbawahi dua aturan krusial yang tidak boleh dilanggar. Dua aturan yang dimaksud adalah tidak boleh ada anak di bawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam, dan dilarang ada pengunjung yang keluar dalam kondisi mabuk.
"Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk," ujarnya.
Ia mengancam akan mengevaluasi keberadaan tempat hiburan yang gagal memenuhi aturan tersebut. Sebaliknya, bagi pengelola yang tertib mematuhi ketentuan, Pemkot mempersilakan mereka untuk mempertahankan komitmennya dan terus beroperasi.
Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Surabaya ini menolak keras jika dalih mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dijadikan alasan pembenaran untuk terus melegalkan penambahan diskotek.
Menurut Eri, pemerintah masih memiliki banyak opsi dari sektor lain yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak penerimaan daerah, tanpa harus mengorbankan masa depan dan moral generasi muda.
Baca Juga: Eri Cahyadi Tegaskan Pejabat Pemkot Surabaya Harus Berani Bertindak saat Temukan Pelanggaran
"PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa," tegas Eri. (*)