← Beranda
Edarkan Sabu Selama Setahun, Perjalanan Pria di Surabaya Berkahir di Jeruji Besi
Ardini Pramitha• Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00.15 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan saat menjelaskan tentang penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 95,44 gram. (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

JawaPos.com – Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan seorang pria berinisial AY, 43, di Surabaya. 

Dari penangkapan tersangka, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita narkotika dengan berat bruto mencapai 95,44 gram.

AY ditangkap di kediamannya di Jalan Joyoboyo. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga bertugas menyalurkan sabu yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial RSD.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil dengan berat total 50,64 gram. 

Sejumlah barang lain turut disita, di antaranya satu bendel plastik klip, sendok takar plastik, dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pasokan sabu terakhir yang diambil AY berasal dari kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pengambilan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dengan menggunakan sistem ranjau.

RSD diduga menjadi pihak yang memasok narkotika tersebut sebelum diedarkan kembali oleh AY. Hingga kini, pemasok itu masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

Menurut polisi, AY diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun. Barang yang diterimanya dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 800.000.

Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, tersangka juga dijanjikan imbalan tunai sebesar Rp 7,5 juta oleh RSD. Kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis turut menjadi keuntungan yang ditawarkan dalam aktivitas tersebut.

“Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7.500.000 oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya.

Polisi kini melanjutkan penyidikan terhadap AY beserta barang bukti yang telah diamankan. 

Di sisi lain, pengejaran terhadap RSD terus dilakukan untuk menelusuri jalur pasokan narkotika dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra