JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU), khususnya diskotek dan tempat usaha yang menjual minuman keras.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tidak akan ada penambahan diskotek maupun izin baru penjualan minuman keras di Kota Pahlawan.
Sebagai langkah pengawasan, Eri berencana menerjunkan petugas secara acak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Kami akan turun sewaktu-waktu. Mendadak, waktu kita acak,” kata Eri, Sabtu (10/10/2026).
Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, Pemkot Surabaya juga menekankan tanggung jawab pengelola RHU dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung.
Baca Juga: Tepis Kritik Hiperhu, Eri Cahyadi Tetap Larang Diskotek Baru di Surabaya
Eri meminta manajemen tempat hiburan mengendalikan penjualan minuman beralkohol agar tidak sampai menyebabkan pengunjung mengalami mabuk berat.
Pengelola juga diwajibkan memastikan tidak ada anak di bawah umur yang memasuki tempat hiburan, terlebih hingga mengonsumsi minuman keras.
Pengawasan turut mencakup kondisi pengunjung saat meninggalkan lokasi. Eri menegaskan, pengelola tidak boleh membiarkan pengunjung yang mabuk berat pulang tanpa pendampingan.
Mereka harus dipastikan dalam kondisi sadar atau mendapatkan penanganan yang diperlukan sebelum meninggalkan tempat tersebut.
“Tidak ada yang keluar dari tempat mereka yang dalam kondisi mabuk berat. Memastikan keluar dari tempat mereka harus sadar dan tidak mabuk berat, jika mabuk berat harus diantar atau ditahan tidak boleh keluar,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan sikap Pemkot Surabaya terhadap usulan Hiperhu Surabaya yang sebelumnya mengkritik larangan penambahan izin diskotek.
Pihak Hiperhu meminta pemerintah lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha hiburan, alih-alih menutup peluang bagi pendirian tempat hiburan baru.
Baca Juga: Penanganan Neurodivergent Pada Anak Kerap Terhambat Orang Tua Denial
Namun, Eri menilai jumlah diskotek yang beroperasi di Surabaya saat ini sudah memadai.
Menurutnya, pertimbangan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan pembentukan karakter generasi muda.
“Sudah cukup jumlah diskotek di Surabaya, karena yang kita lihat bukan dari PAD, tapi kepentingan dan pembentukan karakter anak bangsa,” tegasnya.
Pembatasan penerbitan izin baru tersebut tidak hanya berlaku bagi diskotek. Pemkot Surabaya juga tidak berencana mengeluarkan izin baru untuk usaha penjualan minuman keras, dengan pengecualian tertentu bagi penjualan eceran di hotel.
“Kecuali memang jadi satu dengan hotel. Di hotel hanya jual eceran minuman keras, kalau diskotek sudah tidak diizinkan, meskipun di hotel,” katanya.