JawaPos.com - Sebanyak 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, disegel Pemkot Surabaya, Rabu (7/10/2026).
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Kota Surabaya, serta melibatkan aparat Satpol PP.
Sebelum dilakukan langkah tegas, petugas gabungan telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penghuni.
Baca Juga: Data Perlinsos di Bali Capai 652.858 KK, Meutya Hafid Tekankan Kemudahan Akses Digital
Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, mengatakan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif peraturan daerah setempat, pada puluhan unit rusunawa itu.
“Sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP," kata Adinda, Minggu (11/10/2026).
Pihaknya menegaskan, penerapan sanksi bertujuan mengingatkan penghuni agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan rusunawa. “Kami harap pelanggaran serupa tidak kembali lagi terjadi,” tegasnya.
Penertiban ini, lanjut dia, dapat meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban
"Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali," ucap Adinda.
Baca Juga: Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Jadi PSN untuk Percepat Hilirisasi
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, meminta seluruh penghuni rusunawa, dapat menjalankan kewajiban masing-masing dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya tertib menjalankan kewajibannya," tutur Agnis.
Menurutnya, penghuni yang melalaikan kewajibannya dapat dikenai tindakan penegakan aturan berupa penyegelan, hingga pengosongan unit.
“Jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan," tandas Agnis.