← Beranda
Polisi Ringkus 1 Tersangka Baru Pencurian Bollard Pembatas Jalan Surabaya
Ardini Pramitha• Kamis, 15 Oktober 2026 | 04.49 WIB
Polisi kembali menangkap satu orang tersangka baru, yang terlibat dalam pencurian 14 bollard pembatas jalan milik Pemkot Surabaya. (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

JawaPos.com - Polisi kembali menangkap satu orang tersangka, yang terlibat dalam pencurian 14 bollard pembatas jalan milik Pemkot Surabaya.

Tersangka berinisial NK, 36, warga Bangkalan, itu diamankan setelah dinyatakan buron selama beberapa pekan.

NK beraksi bersama EP,50, warga Krembangan Selatan, Pabean Cantikan, Surabaya. EP sudah diamankan terlebih dahulu pada Kamis (24/9).

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Senin (12/10). 

Baca Juga: Perbaiki Kebocoran Pipa PT Petrokimia, Pemkot Surabaya Siapkan Pekerja 24 Jam

Penangkapan NK berkat pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

“Dari pencurian itu telah kehilangan sebanyak 14 bollard atau pembatas trotoar,” ujar Iptu Suroto, Rabu (14/10).

Menurut dia, barang-barang tersebut dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta.

“Modus operandi para pelaku dengan cara membongkar bagian semen dan baut yang menahan bollard, sampai terlepas dari tempatnya. 

Usai dilepas, lanjut Iptu Suroto, bollard kemudian diangkut menggunakan becak motor milik tersangka.

Baca Juga: Polisi Dirikan Pos Permanen di Jalan Kunti Surabaya untuk Awasi Peredaran Narkoba

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis sepanjang sekitar 60 centimeter, dan satu palu bodem.

“NK disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Iptu Suroto.

Sebelumnya, Tersangka EP ditangkap setelah aksi pencuriannya dilaporkan oleh seorang petugas Satpol PP setempat.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, membeberkan, EP membawa kabur bollard dengan cara membongkar cor-coran dari semen, menggunakan palu dan obeng.

Setelah terlihat bautnya terbuka, lanjut Kompol Eko, lalu pelaku melepasnya dengan kunci pas ukuran 12.

Baca Juga: Polisi Data Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Pascapenggerebekan di Jalan Kunti Surabaya

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah bollard jalan atau pembatas jalan trotoar yang terbuat dari besi cor dengan berat 12 kilogram.

Kemudian 1 buah Martil atau Palu, Tang, Obeng, Kunci Pas ukuran 12-14, Kunci Pas Ukuran 10 dan Kunci Pas Ukuran 12.

“Begitu bautnya lepas, besi bollard atau pembatas jalan trotoar itu didorong pelaku sampai lepas dari tempatnya. Sesudah terlepas bollard diangkat untuk dinaikkan ke becak bermotor,” tandas Eko.

EDITOR: Bayu Putra