JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Meta mempercepat penerapan aturan perlindungan anak di platform digitalnya. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Meta di New York, Amerika Serikat.
Meutya bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis pada Rabu (23/9). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurut Meutya, besarnya jumlah pengguna dan pengaruh Meta di Indonesia juga diikuti dengan tanggung jawab yang besar dalam memastikan keamanan anak di ruang digital.
"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya.
Pemerintah juga mencatat langkah Meta dalam mulai menyesuaikan layanan dengan ketentuan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
Dalam laporan yang disampaikan Meta kepada pemerintah, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut mencakup 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meski demikian, pemerintah meminta Meta memiliki langkah lanjutan yang lebih terukur, terutama terkait penerapan pembatasan usia pengguna di sejumlah platform miliknya.
"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," tambah Meutya.
Pembahasan dengan Meta juga mencakup penanganan berbagai konten yang bertentangan dengan hukum Indonesia. Meutya meminta platform mempercepat respons terhadap konten seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, hingga kabar bohong.
"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," ungkap Meutya.
Meutya menegaskan kewajiban mematuhi aturan Indonesia berlaku bagi seluruh platform digital global yang menjalankan kegiatan di dalam negeri.
Pemerintah juga menyatakan dapat memberikan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses, terhadap platform yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.