JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 4,1 juta konten perjudian telah ditangani di ruang digital.
Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta di antaranya merupakan situs dan alamat IP yang dapat dilakukan pemutusan akses oleh pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penanganan judi online tidak cukup dilakukan dengan memblokir akses. Sebab, pelaku terus mencari celah baru untuk kembali menyebarkan promosi perjudian kepada masyarakat.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya di Jakarta, dikutip Selasa (6/10).
Menurut dia, angka 4,1 juta tersebut bukan merupakan hasil akhir dari pemberantasan judi online. Jumlah konten perjudian yang beredar diperkirakan masih lebih besar karena pola penyebarannya terus berubah.
Meutya menjelaskan, setelah sebuah situs atau alamat IP diputus aksesnya, pelaku dapat kembali membuat saluran baru untuk menjalankan aktivitas serupa.
Selain situs, mereka juga memanfaatkan akun dan berbagai fitur pada platform digital, termasuk kolom komentar.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Meutya, memperlihatkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan konten ilegal di internet. Aktivitas tersebut juga memiliki jaringan yang dapat beroperasi lintas negara.
Sebagian infrastruktur yang digunakan untuk menjalankan situs perjudian bahkan berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, layanan tersebut tetap diarahkan kepada masyarakat Indonesia sebagai target.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Karena itu, pemerintah menilai pemutusan akses perlu dibarengi dengan penindakan terhadap pihak yang menjalankan jaringan perjudian. Upaya tersebut dinilai penting agar pelaku tidak terus membuat saluran baru setelah akses sebelumnya ditutup.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Selain aparat penegak hukum, Meutya menilai perusahaan dan platform digital juga memiliki peran penting dalam membatasi penyebaran judi online.
Platform didorong meningkatkan kemampuan untuk mendeteksi serta mencegah konten perjudian, termasuk konten yang disisipkan melalui fitur interaksi seperti komentar.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan karena konten perjudian dapat muncul dan berpindah dengan cepat.
Masyarakat yang menemukan indikasi promosi judi online diminta melaporkannya melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Meutya menyebut pelaporan dari masyarakat dapat membantu memperluas jangkauan pengawasan pemerintah. Ia pun mengajak berbagai kelompok, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas hingga masyarakat umum untuk ikut berperan.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Meutya juga mengingatkan bahwa judi online tidak hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu. Dampaknya dapat dirasakan oleh berbagai kalangan, termasuk keluarga dan anak-anak.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Menurut Meutya, upaya memberantas judi online sejalan dengan prinsip kerja Kemkomdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Digitalisasi, kata dia, tidak hanya harus membuka akses dan memberikan manfaat, tetapi juga memastikan masyarakat tetap terlindungi dari risiko di ruang digital.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.
Pemerintah akan melanjutkan pemutusan akses terhadap konten perjudian sembari mempersempit celah yang dapat digunakan pelaku.
Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan perjudian diharapkan dapat memutus aktivitas tersebut dari sumbernya.
Meutya kembali mengajak industri dan masyarakat untuk terlibat dalam upaya tersebut sehingga pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada pemerintah.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.