JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa penerapan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) harus berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan pemerintah. Pelaksanaan uji coba di Bali menjadi salah satu tahapan untuk menilai efektivitas sistem sebelum diterapkan lebih luas di wilayah lain.
“Kami melihat langsung uji coba digitalisasi perlindungan sosial di Bali. Kami ingin memastikan teknologi yang dibangun pemerintah benar-benar memudahkan masyarakat,” kata Meutya saat meninjau pelaksanaan digitalisasi Perlinsos di Bali, dikutip Minggu (11/10).
Berdasarkan data hingga pekan pertama Oktober 2026, tercatat 652.858 keluarga di Bali telah melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos. Jumlah tersebut setara dengan 50,52 persen dari total keluarga di provinsi tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Jadi PSN untuk Percepat Hilirisasi
Meutya menilai tingkat pendaftaran itu dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan perlindungan sosial secara digital. Data tersebut juga akan digunakan sebagai bahan penilaian untuk memperbaiki pelaksanaan program sebelum diperluas secara nasional.
Selain meninjau penerapan sistem, Meutya memanfaatkan kunjungannya untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program. Pemerintah perlu mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, agen Perlinsos, hingga masyarakat agar layanan yang dikembangkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
Portal Perlinsos menyediakan sejumlah fitur yang memungkinkan masyarakat memverifikasi identitas, mengajukan bantuan, memeriksa perkembangan dan hasil pengajuan, hingga mengajukan sanggahan atas hasil penilaian. Masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memperbarui informasi kesejahteraan, termasuk data desil, jika dinilai belum sesuai dengan keadaan terkini.
“Jangan sampai data yang tidak sesuai justru membuat masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan. Kondisi masyarakat bisa berubah, sehingga harus tersedia ruang bagi mereka untuk menyampaikan keberatan dan memperbaiki data melalui mekanisme yang ada,” ujar Meutya.
Baca Juga: Ronaldo Terkena Sanksi, Masa Depan Bersama Timnas Portugal Terancam!
Untuk menjangkau warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, pemerintah turut menyediakan pendampingan melalui Agen Perlinsos. Keberadaan agen tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan, sehingga keterbatasan keterampilan digital tidak menghambat proses pengajuan maupun pemantauan bantuan sosial.
Menurut Meutya, penerapan teknologi tetap perlu disertai keterlibatan masyarakat. Warga yang sudah memahami prosedur layanan diharapkan dapat membantu mengarahkan tetangga atau orang-orang di lingkungan sekitarnya yang belum mendaftar atau membutuhkan bantuan untuk mengakses Portal Perlinsos.
“Digitalisasi bukan berarti masyarakat harus menghadapi semuanya sendiri. Teknologi harus berjalan bersama gotong royong agar tidak ada warga yang kehilangan kesempatan mendapatkan haknya hanya karena tidak mengetahui cara mengakses layanan,” kata Meutya.
Di sisi lain, Meutya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses pendaftaran. Seluruh tahapan pendaftaran dan penggunaan layanan Perlinsos digital dipastikan tidak dikenakan biaya.
Masyarakat juga diminta mengakses layanan melalui saluran resmi pemerintah, khususnya situs dengan domain .go.id. Selain itu, warga diimbau untuk tidak menyerahkan informasi pribadi maupun nomor rekening kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Layanan ini gratis. Jangan membayar siapa pun untuk mendaftar dan jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Kami ingin digitalisasi Perlinsos memudahkan masyarakat sekaligus menjamin hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Meutya.