
Ilustrasi
JawaPos.com - Entah setan apa yang merasuk di kepala LH (48). Gara-gara tak dikasih 'jatah' oleh istrinya untuk bercinta, warga Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini akhirnya menjadikan anak mantunya SM (18) sebagai pelampiasan syawatnya. Ia pun tega menyetubuhi SM, istri dari anaknya FH (18).
Dilansir dari Rakyat Maluku (Jawa Pos Group), perbuatan ini dilakukan hingga empat kali. Terakhir pada Minggu, 19 Februari, di kamar mandi rumah mereka ketika korban sedang mencuci pakaian.
Tidak terima dengan perlakukan ayah mantunya, SM pun nekad melaporkan kasus ini ke Polsek Saparua pada Selasa, 28 Februari, untuk diproses hukum. LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease.
Paur Subbag Humas Polres Ambon Iptu Nikolas Anakotta menjelaskan, peristiwa dialami SM, terjadi pada Bulan Agustus 2016 lalu, di mana korban saat itu berada di dalam kamar, tiba-tiba LH masuk dan langsung meramas dada menantunya. Korban sempat melawan namun akhirnya takluk juga.
“Pelaku ini masuk ke kamar anaknya dan menantunya, dia memegang dada korban di saat SM sedang duduk di atas tempat tidur. SM sempat berontak dan berdiri, tetapi hendak keluar kamar, LH menarik tangan korban dan menjatuhkannya di tempat tidur, pelaku langsung melakukan perbuatan itu.
Sebelum menyetubuhinya, LH mengatakan kepada SM kalau ibu mertuanya (istri pelaku, red) tidak melayaninya. "Maka kamu (SM, red) yang harus melayani bapak,” tutur Anakotta menirukan keterangan SM, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/3).
Tindakan biadab ini, tidak dilakukan sekali, tapi berkali-kali, terakhir pada Minggu, 19 Februari di kamar mandi saat Sm sedang menyuci pakaian.
“Dua kali disetubuhi, dan dua kali SM dicabuli. Kasus ini terjadi pada Agustus dan September 2016, sementara keempat pada Februari 2017 di kamar mandi. Semuanya dilakukan di rumah,” ungkap mantan Kapolsek Nusalaut.
Korban awalnya tidak mau melaporkan perbuatan LH ke polisi, tapi karena sudah tak tahan dengan kelakuan ayah mertuanya tersebut, SM terpaksa melaporkan mertuanya ke Polsek Saparua. Namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Ambon.
“Ini limpahan dari Polsek Saparua, Polsek Saparua tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan. Kita tahan dengan SPHAN (Surat Perintah Penahanan) Nomor 33 tanggal 1 Maret,” tutupnya. (m1/sad/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022