
Salah seorang PNS yang bolos ketika razia Satpol PP di kawasan Pasar Kota Jambi.
JawaPos.com - Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jambi, baik mereka dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun provinsi (Pemrov) menjadi sorotan.
Di tengah jam kerja mereka banyak berkeliaran di pusat perbelanjaan dan pasar. Akibatnya dari mereka sebanyak 32 orang ditangkap oleh petugas Satpol PP, Selasa (23/5). Data tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dilansir Jambi Independent (Jawa Pos Group), 32 orang pegawai negeri sipil (PNS) itu terdiri dari 27 ASN Kota Jambi dan 7 ASN Provinsi Jambi. Namun saat ditindak petugas, para PNS itu berkilah dengan berbagai beralasan. Seperti halnya seorang guru yang dienggan disebutkannya namanya mengaku hanya memperbaiki jam tangannya. “Saya cuma mau memperbaiki jam disini sebentar,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan ASN lainnya yang juga berprofesi guru. Menurutnya, dia sedang membeli sepatu untuk anaknya. “Saya Cuma mau beli sepatu untuk anak sebentar. Sekolah tempat saya mengajar juga dekat dari sini,” elaknya.
Ada yang berdalih sedang bertugas meninjau harga barang. “Saya tugas meninjau harga, saya dari Dinas Pertanian,” katanya.
Menurut Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar, pihaknya sengaja menindak PNS yang tidak disiplin. “Ini juga memang perintah Pak Wali untuk menegakkan disiplin,” ujarnya.
Sementara itu menurut Fajri, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Jambi bahwa penertiban ASN di Kota Jambi ini dilaksanakan di beberapa kawasan umum kota Jambi. Seperti pasar angso duo, pasar simpang pulai, pasar handil, WTC, Jamtos, Mandala dan beberapa kawasan umum lainnya.
“Kita banyak temukan ASN yang berkeliaran di pasar dan mall. Kegiatan ini merupakan bekerjasama dengan BKD, Inspektorat dan Humas Setda Kota Jambi yang menindak perintah langsung pimpinan,” katanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pendataan, nama nama ASN yang terjaring razia dilaporkan ke BKD Kota Jambi untuk ditindaklanjuti. Sedangkan untuk ASN Provinsi Jambi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi. “Untuk ASN Provinsi, kita langsung koordinasikan dengan pihak Provinsi. Sedangkan untuk ASN kota Jambi kita langsung berikan datanya ke BKD. Berdasarkan peraturan, akan diberikan sanksi. Bisa pemotongan TKB atau TKD. Yang jelas sanksi disiplin,”bebernya. (viz/mui/iil/JPG)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
