Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 10.15 WIB

Fakta Mengejutkan Dari Truk Maut yang Tewaskan Ayah dan Anak di Medan

Suasana duka di rumah korban tabrakan maut truk trailer di Jalan Mesjid Helvetia Medan, Minggu (28/5). - Image

Suasana duka di rumah korban tabrakan maut truk trailer di Jalan Mesjid Helvetia Medan, Minggu (28/5).

JawaPos.com - Truk maut pengangkut alat berat yang menewaskan satu keluarga telah diamankan aparat Satlantas Polrestabes Medan.


Aparat kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berupaya menyelidiki kondisi sebenarnya yang terjadi pada truk yang berasal dari Langsa Aceh tersebut.


Kepala Dishub Medan Renward Parapat menuturkan, pihaknya bersama Dirlantas Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan sudah selesai melakukan pengecekan sekaligus pemeriksaan terhadap kondisi truk yang menabrak enam sepeda motor di Jalan Ringroad Simpang Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (29/5).


Dari hasil pemeriksaan, diketahui speksi dan hasil uji KIR terhadap truk derek terbuka tersebut masih berlaku. "Ya, KIR-nya lulus uji. Begitupun dengan speksinya. Kasus ini murni kelalaian," kata Renward seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (30/5).


Dia mengungkapkan, KIR dan speksi truk tersebut selama ini dilakukan di Langsa, Aceh. Terakhir kali truk tersebut uji KIR di Medan pada 2015. "Speksinya hidup. Terakhir mereka urus di Medan tahun 2015. Tapi beberapa kali di Langsa (pengurusan KIR dan speksi)," katanya.


Pihaknya tetap mengimbau para pemilik truk atau bus melakukan uji KIR secara berkala, berikut pengurusan speksinya. "Ke depan kami  imbau masa perawatan berkala. Sopir juga harus mengetahui kondisi kendaraan saat dibawa. Apalagi saat itu mereka membawa alat berat," pungkasnya.


Terpisah Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman belum bisa mengungkap siapa pemilik dari truk tersebut. "Nanti dulu kita masih mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas kelaikan jalan truk itu. Nanti kita beberkan setelah penyelidikan selesai," ungkapnya.


Diketahui, dari penyelidikan polisi yang menghadirkan saksi ahli, mekanik mesin, terungkap kecelakaan itu karena rem blong. Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan, AKP Seodarjanto menambahkan, kecelakaan itu dipicu oleh blongnya rem truk tersebut.


Blong rem truk itu karena selang yang menghubungkan ke tabung longgar, sehingga saat pedal rem dipijak tak berfungsi. Kini baut telah dikencangkan kembali dan rem bisa kembali berfungsi. Tak cuma itu, rem tangan juga diketahui tak berfungsi. "Sebelum berangkat dari Langsa menuju Medan, sopir tidak kroscek truknya,” ungkap Seodarjanto.


Dikatakan Seodarjanto lagi, sopir truk Saiful Fadli (41), warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. Sopir dikenakan Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (dvs/ila/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore