
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus pencabulan tak ada henti-hentinya. Kali ini menimpa seorang siswi SMA berinisial Ku (17), asal Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Kaltim. Korban yang sedang berlibur di kawasan Pantai Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, bersama rekannya berinisial Ra, dipaksa melakukan adegan mesum oleh dua warga. Keduanya berinisial Kr dan Ru, warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja. Tak puas dengan hal itu, keduanya juga nekat mencabuli Ku berkali-kali.
Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan, saat ini salah seorang tersangka berinisial Ru sudah diamankan petugas. Pria berusia setengah abad itu diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Adapun Kr hingga saat ini masih terus diburu oleh anggota Polsek Samboja.
"Jadi, awalnya korban berinisial Ku ini dituding melakukan perbuatan mesum. Kedatangan tersangka ini tiba-tiba memaksa keduanya untuk beradegan mesum. Namun, mereka menolak dan dicabuli oleh kedua tersangka," terang Sabar.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka yang mendatangi korban awalnya mengambil ponsel korban. Selanjutnya, kedua tersangka meminta keduanya melakukan adegan tidak senonoh di hadapan para tersangka. Dengan ancaman, akan menyebarkan video adegan mesum yang mereka miliki. Merasa yakin tidak melakukan perbuatan mesum, keduanya pun menolak. Lalu, tersangka Kr justru membawa korban ke semak-semak tak jauh dari lokasi tersebut. Tak hanya digerayangi, tersangka Kr juga melakukan persetubuhan dengan korban.
Puas dengan hal tersebut, tersangka Ru juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan memeluk dan menciumi leher korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, kedua tersangka meminta keduanya untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. "Untuk tersangka Kr sebenarnya sempat dilakukan pengejaran, namun kabur ke arah sungai dan melompat ke sungai Kuala Samboja. Saat ini masih dilakukan pencarian," tambahnya.
Saat ini korban juga sudah divisum untuk memastikan perbuatan yang dilakukan para tersangka. Sejumlah barang bukti pakaian korban juga sudah diamankan petugas. Termasuk satu handphone milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Karena korban ini statusnya masih di bawah umur, tersangka bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya tentu lebih besar. Tapi pasti kasusnya masih terus dalam pengembangan," ungkapnya. (qi/waz/k16/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022