Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juli 2018 | 23.55 WIB

Tiang Lampu Ganggu Pedestrian Tunanetra Viral, Begini Penjelasan DBM

Trotoar dengan kawasan guiding block yang rusak akibat penanaman tiang traffic line. - Image

Trotoar dengan kawasan guiding block yang rusak akibat penanaman tiang traffic line.

JawaPos.com - Sempat viral beredar foto di media sosial, tiang yang diduga traffic line dicabut petugas. Sebab, tiang diketahui menghalangi guilding block jalur pemandu untuk penyandang disabilitas di trotoar.


Pantauan JawaPos.com sekitar pukul 14.21 WIB, tiang yang berada di kawasan trotoar yang berada di Jalan MH. Thamrin depan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat hanya meninggalkan bekas lubang.


Kepala bidang kelengkapan prasarana jalan dan jaringan utilitas (KPJJU) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Junaedi Nelman tiang tersebut memang telah dipindahkan sejak semalam (26/7), oleh Dinas Perhubungan.


"Benar, tiang traffic line sudah dipindah sama Dinas Perhubungan (Dishub) itu kegiatan dinas sementara, yang menuju ke saluran itu kegiatan Sudin Bina Marga Jakarta Barat," terangnya kepada JawaPos.com, Jumat (27/7).


Menurutnya, ada miss-komununikasi dalam pemasangan tiang di tempat tersebut. Maka dari itu, dirinya menekankan hal tersebut tidak akan terulang kembali.


"Seharusnya tidak dibenarkan hal-hal yang demikian," terangnya.


Kejanggalan guiding block pun terjadi di sekitar pembongkaran tiang tersebut, yaitu ujung guiding blocknya dibuat malah mengarah ke jalan raya, bukan ke zebra cross. Hal ini jelas diketahui membahayakan tuna netra.


"Iya yang itu (bekas tiang) bolong, logikanya kita yang bisa lihat kan bisa ngehindarin lubang. Kalau yang maaf buta kan bisa bikin jatuh kasihan kan, segera saja itu dibenerin ya," ujar salah satu pengguna jalan, Mey, 26 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.


"Ya ke depan agar Pemerintah bisa lebih teliti saja buat masang tiang, supaya nggak bongkar pasang. Kan ribet juga," tuturnya


Untuk diketahui, kita telah memiliki Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 30 Tahun 2006, misalnya, mengatur tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 200.


Diketahui dalam kedua aturan ini setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diimbau memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas. Bahkan, soal teknis pemasangan juga sudah termasuk dalam peraturan itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore