
Trotoar dengan kawasan guiding block yang rusak akibat penanaman tiang traffic line.
JawaPos.com - Sempat viral beredar foto di media sosial, tiang yang diduga traffic line dicabut petugas. Sebab, tiang diketahui menghalangi guilding block jalur pemandu untuk penyandang disabilitas di trotoar.
Pantauan JawaPos.com sekitar pukul 14.21 WIB, tiang yang berada di kawasan trotoar yang berada di Jalan MH. Thamrin depan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat hanya meninggalkan bekas lubang.
Kepala bidang kelengkapan prasarana jalan dan jaringan utilitas (KPJJU) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Junaedi Nelman tiang tersebut memang telah dipindahkan sejak semalam (26/7), oleh Dinas Perhubungan.
"Benar, tiang traffic line sudah dipindah sama Dinas Perhubungan (Dishub) itu kegiatan dinas sementara, yang menuju ke saluran itu kegiatan Sudin Bina Marga Jakarta Barat," terangnya kepada JawaPos.com, Jumat (27/7).
Menurutnya, ada miss-komununikasi dalam pemasangan tiang di tempat tersebut. Maka dari itu, dirinya menekankan hal tersebut tidak akan terulang kembali.
"Seharusnya tidak dibenarkan hal-hal yang demikian," terangnya.
Kejanggalan guiding block pun terjadi di sekitar pembongkaran tiang tersebut, yaitu ujung guiding blocknya dibuat malah mengarah ke jalan raya, bukan ke zebra cross. Hal ini jelas diketahui membahayakan tuna netra.
"Iya yang itu (bekas tiang) bolong, logikanya kita yang bisa lihat kan bisa ngehindarin lubang. Kalau yang maaf buta kan bisa bikin jatuh kasihan kan, segera saja itu dibenerin ya," ujar salah satu pengguna jalan, Mey, 26 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
"Ya ke depan agar Pemerintah bisa lebih teliti saja buat masang tiang, supaya nggak bongkar pasang. Kan ribet juga," tuturnya
Untuk diketahui, kita telah memiliki Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 30 Tahun 2006, misalnya, mengatur tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 200.
Diketahui dalam kedua aturan ini setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diimbau memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas. Bahkan, soal teknis pemasangan juga sudah termasuk dalam peraturan itu.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
