
BUKU NIKAH: Nurma dihukum satu tahun penjara setelah melakukan pungli proses pengurusan buku nikah.
JawaPos.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Belawan, Kota Medan harus meringkuk di balik jeruji besi. Penyebabnya, dia melakukan pungutan liar untuk penerbitan buku nikah.
ASN bernama Nurma itu pun divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara. Sidang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9).
Nurma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi," ujar Syafril Batubara di persidangan.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya oleh JPU Akbar Pramadhana, terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurma diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Februari 2018.
Dugaan pungli ini berawal saat saksi Dedek Sumarna dan Juliani pada tanggal 05 Februari 2018 di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan bertemu dengan terdakwa dengan tujuan kedatangan tersebut untuk mengurus penerbitan Buku Nikah, atas nama adiknya yang bernama Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri pada tanggal 29 Januari 2018 dengan Faisal.
Keduanya menanyakan biaya pernikahan jika pasangan gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku nikah sebesar Rp. 700 ribu. Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa adiknya yang bernama Suryani dan suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai di bawah tangan. Kemudian dia memberitahukan bahwa keduanya telah menikah siri pada tanggal 29 Januari 2009.
Kedua saksi memohon kepada terdakwa agar yang bersangkutan dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan Faisal di KUA serta menerbitkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan.
Atas permohonan tersebut terdakwa bersedia membantu asalkan saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp. 2 juta. Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus Janda dan Duda. Permintaan uang sebesar Rp. 2 juta tersebut disebut terdakwa untuk biaya pengurusan.
Karena keduanya sudah cerai dengan pasangan sebelumnya, mereka ingin buku mikah itu dicetak lagi. Niat buruk muncul dibenak Nurma. Dia tidak memproses jika uang itu tidak diberikan.
Akhirnya saksi Dede Sumarna dan Juliani terpaksa menyetujui permintaan terdakwa atas biaya sebesar Rp. 2 juta dan disepakati untuk proses akad nikah di KUA Kec. Medan Belawan dan penyerahan buku nikah direncanakan pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2018
Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa di kantor KUA Kec. Medan Belawan dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan penerbitan buku nikah. Setelah menerima dokumen persyaratan tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di Kartu Keluarganya. Karena jika dituliskan Duda dan Janda maka diperlukan adanya bukti surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.
Kemudian pada usai urusan administrasi, terdakwa memberi pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp 2 juta.
Pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 EIB, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa di Kantor Urusan Agama Kecamatan Belawan sambil membawa amplop berisikan uang Rp. 2 juta. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Juliani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Nurma.
Nurma mengatakan untuk proses akad nikah dan penyerahan buku nikah bisa dilakukan pada hari itu di KUA Kecamatan Medan Belawan. namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dan menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti uang Rp. 2 juta.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 4.2 juta di laci meja terdakwa. Uang itu diduga juga didapat dari hasil pungli. Dia memaksa para calon pengantin membayar jika ingin mengurus administrasi pernikahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022