
Suhartono (kaos oranye) yang tega membunuh selingkuhannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Paser.
JawaPos.com - Aparat Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim membekuk Suhartono, 50. Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot ini dibekuk di kecamatan Loa Kulu, tepatnya di depan pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Karta Negara.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap Suhartono karena dugaan membunuh guru Taman Kanak-Kanak (TK), Ninik Zakiyah, 47, warga Jalan Gajah Mada RT 007 RW 003 Kelurahan/Kecamatan Tanah Grogot.
Jasad Ninik ditemukan di Parit Irigasi Desa Sungai Tuak RT 01 RW 000 Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (2/9) sekira pukul 17.30 wita. Saat ditemukan kondisinya sudah membusuk.
Ninik sebelumnya dilaporkan menghilang selama 5 hari oleh keluarganya. “Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku di kamar rumah korban saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Ipda Suradin mendampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (8/9).
Menurut Suradin, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban, ia sempat makan siang bareng di rumah korban. Kemudian saat berada di kamar korban, terjadi petengkaran mulut antara korban dan pelaku.
Penyebabnya karena korban meminta pelaku segera menikahinya. Suhartono sudah coba menjelaskan bahwa ia dan istrinya akan segera bercerai, namun korban tetap mendesak pelaku.
“Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap, dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu,” beber Suradin.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suradin, pelaku kemudian membuang korban di salah satu Parit Irigasi Desa Sungai Tuak dengan menggunakan kendaraan pick up milik pelaku. Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku menjawab pesan singkat yang masuk ke HP korban. Sampai akhirnya korban ditemukan tidak bernyawa oleh warga Sungai Tuak, minggu (2/9).
Ditanya motif pembunuhan, Kanit Pidum Polres Paser itu mengatakan, motifnya asmara. Sebab, sebelumnya korban dan pelaku sudah menjalin hubungan. Karena didesak untuk menikahi korban, akhirnya pelaku melakukan pembunuhan. “Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 mobil Daihatzu Gran Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku dan Jilbab yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas Suradin.
Dia menambahkan, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022