Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 September 2018 | 21.49 WIB

Parah, Demi Untung Besar, Sabu-sabu Dicampur Pecahan Kaca

Faisal (baju oranye), tersangka pengedar sabu-sabu yang dioplos serbuk pecahan kaca - Image

Faisal (baju oranye), tersangka pengedar sabu-sabu yang dioplos serbuk pecahan kaca

JawaPos.com- Polsek Tegalsari meringkus bandar sabu-sabu oplosan, Jumat (7/9). Tersangka bernama Fahrul, 54, warga Keputran Kejambon gang I, Surabaya. Sabu-sabu yang diedarkan tersangka dicampur dengan serbuk pecahan kaca.


Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin menerangkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu motif tersangka mengoplos sabu-sabu dengan serbuk pecahan kaca. Termasuk juga harga jual barang haram tersebut. "Masih kami dalami motif tersangka yang mengoplos sabunya dengan serbuk kaca. Mungkin, supaya dapat untung lebih," terang Abidin, Jumat (7/9).


Tersangka sendiri memang sudah mengaku bahwa sabu-sabu yang dicampur serbuk kaca itu memberi keuntungan yang lebih besar. Hanya saja polisi merasa masih perlu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, mencari motif lain.


Kepada penyidik, Faisal juga mengaku menjual sabu-sabu oplosannya kepada beberapa pembeli asal Sidoarjo dan Pasuruan. Namun transaksi penjualan tetap di Surabaya.


Faisal juga mengaku tidak banyak pilih pelanggan saat menjajakan sabu-sabu oplosannya. "Katanya, asal transaksinya aman. Oleh sebab itu, tersangka mengaku tidak pilih-pilih konsumen," ungkap Abidin.


Polisi mengintai Faisal sejak awal September lalu. Selama pengintaian, polisi juga mengumpulkan informasi terkait aktivitas apa saja yang dilakukan Faisal di rumahnya. Setelah mendapat informasi yang cukup akurat, polisi langsung menggerebek dan mengamankan Faisal. 


Tak hanya mengamankan tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, ponsel, uang senilai Rp 2,9 juta, alat timbang dan sabu-sabu seberat 27,9 gram, sendok dan sedotan. "Saat kami gerebek, ternyata tersangka sedang meracik sabu oplosan dan menimbang. Ya, langsung kami amankan saja. Ternyata, sudah 2 tahun tersangka berjualan sabu oplosan," pungkas Abidin.


Editor: Dida Tenola
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore