
PEMBUNUHAN: Kapolres Boyolali, Aries Andhi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan, Senin (3/12).
JawaPos.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk pembunuh kasir toko material di Boyolali, Eka Rahma Apriliyanti Ifada, 24 yang ditemukan tewas, Minggu (2/12) pagi di wilayah Banjarsari, Kemiri, Mojosongo, Boyolali. Tersangka tidak lain adalah teman kerja korban, Fajar Sigi Santoso, 19, warga Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Kepada polisi tersangka mengaku pembunuhan tersebut dilakukan lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menagih utang sebesar Rp 400 ribu.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV yang ada di indekos korban di Desa Pulisen, Kecamatan Boyolali. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa tersangka sempat mengajak pergi korban pada Satu (1/12) malam.
"Keduanya pergi ke Alun-alun Boyolali, di tempat itu tersangka sempat menenggak minuman keras," terang Aries saat gelar kasus di Mapolres Boyolali, Senin (3/12).
Di saat itulah, Kapolres melanjutkan, korban mengingatkan tersangka agar segera melunasi utang di toko sebesar Rp 400 ribu. Tersinggung dengan perkataan Eka, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan.
Sebelum pukul 24.00 WIB, tersangka mengajak koran untuk meninggalkan Alun-alun. "Saat pulang, tersangka melewati jalan yang tidak semestinya. Korban sempat bertanya, kok lewat sini. Tersangka menjawab untuk menghindari razia," ungkapnya.
Sampai di Banjarsari, Mojosongo, masih kata Aries, Tersangka berpura-pura menjatuhkan kendaraannya. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung melakukan membekap korban. Melihat korbannya sudah lemas, tersangka tidak langsung meninggalkan korban. Tetapi justru melakukan tindakan asusila dan memperkosa korban. "Usai melakukan perbuatan itu, tersangka pulang ke rumahnya," katanya.
Korban ditemukan keesokan harinya oleh warga. Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan juga helm warna hitam. Berdasarkan hasil penelusuran, pemeriksaan barang bukti dan juga saksi tidak lebih dari tujuh jam, polisi berhasil membekuk tersangka.
Ironisnya, tersangka ditangkap saat berada di dekat kamar mayat korban. Karena sempat berusaha melarikan diri, polisi pun terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022