
ILUSTRASI: Komala Sari, 35, mahasiswi program doktor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melaporkan Mubarak, yang tidak lain merupakan rektor tempatnya menimba ilmu ke Polda Riau.
JawaPos.com – Komala Sari, 35, mahasiswi program doktor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melaporkan Mubarak, yang tidak lain merupakan rektor tempatnya menimba ilmu ke Polda Riau. Mubarak dilaporkan atas dugaan penghinaan.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau berdasarkan Surat Tanda Nomor Polisi: STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu.
Dalam laporannya, Komala Sari menceritakan bahwa, insiden tersebut terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia bermaksud meminta tanda tangan Mubarak di ruangannya di UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.
Ketika itu, Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Namun, dari sekian penguji hanya Mubarak satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.
Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. "Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (Mubarak,Red) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala, Minggu (9/12).
Tidak sampai di situ, Mubarak juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya. Komala menduga keributan tersebut dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu.
Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mubarak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun.
Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. "Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan) disaksikan Pembantu Rektor I," kata dia.
Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.
Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. "Senin besok (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ungkapnya.
Kini, laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut.
"Iya ada laporannya. Namun saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto.
Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Riau, terkait pelayanan publik di perguruan tinggi yang ia jalani. Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.
"Saya paham jika membela profesi, tapi seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," pungkas Komala.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022