
SIDANG PRAPERADILAN: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (4/1).
JawaPos.com - Siti Maryani tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengajukan permohonan sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo. Pengajuan ini dilatarbelakangi adanya kejanggalan dalam kasus yang menyeret Siti hingga ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 500 juta.
Selain Kapolresta Solo, yang menjadi termohon dalam praperadilan yakni Kasatreskrim, dan juga penyidik Polres Solo.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (4/1) siang. Koordinator kuasa hukum Siti Maryani, M. Syafri Noer menyampaikan, bahwasanya pengajuan praperadilan sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Atau sebelum Siti ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Solo.
Syafri menilai ada banyak kejanggalan yang terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Seperti tidak adanya proses penyelidikan dalam kasus itu. "Akan tetapi langsung dilakukan proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/192.B/II/2018 Reskrim tanggal 28 Februari 2018," urainya kepada JawaPos.com.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini karena tidak ada proses penyelidikan terlebih dahulu.
Syafri pun mempertanyakan proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dimana proses penyelidikan harus ada sebelum masuk ke tahap penyidikan. Selain itu, Syafri juga mengatakan, termohon terkesan memaksakan diri dengan melimpahkan proses penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Solo.
Maka dari itu, pihaknya pun mengajukan termohon dalam sidang praperadilan. "Kami ingin agar status tersangka klien kami dibatalkan dan kasus dihentikan, karena merupakan tindakan sewenang-wenang dan dapat dikualifikasikan sebagai upaya kriminalisasi," pungkasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum termohon enggan memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan tersebut. "Langsung ke Kasat (Kasatreskrim) saja," kata AKBP Musruroh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022