
Pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan nasional oleh Bareskrim Polri di Daerah Istimewa Jogjakarta, Senin (27/9). Hery Sidik/Antara
JawaPos.com–Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, pabrik obat keras dan berbahaya tidak berizin yang digerebek polisi di Daerah Istimewa Jogjakarta, diperkirakan mampu mendapatkan omzet Rp 2 miliar per hari.
”Kalau produksinya dua juta butir pil per hari, saya kurang tahu harga pastinya berapa, tapi kalau misalnya asumsi satu butir seribu, kalau dua juta butir berarti Rp 2 miliar satu hari,” kata Kabareskrim Agus Andrianto seperti dilansir dari Antara usai konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya di Jogjakarta, Senin (27/9).
Menurut dia, produksi dua juta butir pil golongan obat keras dengan omzet Rp 2 miliar itu berasal dari dua pabrik ilegal yang digerebek polisi di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo Kasihan, Kabupaten Bantul, dan pabrik di Desa Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Jogjakarta.
Salah satu pabrik obat keras yang berhasil diungkap Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian kewilayahan tersebut sudah beroperasi sejak 2018 dan baru terungkap pada 2021. Menurut Kabareskrim, operasionalnya yang tertutup dan tidak memiliki izin.
”Kan mereka sangat tertutup dan izinnya juga tidak ada. Peran serta masyarakat sangat perlu, kalau ada informasi terkait dengan situasi di sekelilingnya mohon diinformasikan kepada polisi terdekat,” kata Kabareskrim Agus Andrianto.
Menurut dia, saat ini, sudah ada 13 orang tersangka mulai pengedar, kemudian distributor yang diamankan dalam kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat–DKI Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta–Jawa Timur–Kalimantan Selatan tersebut. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam, dari berbagai TKP penangkapan tersangka yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
”Ini akan kami tindak lanjuti karena tidak menutup kemungkinan obat-obatan keras dan berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Tentu dari 13 tersangka akan berkembang, karena nanti kita upayakan untuk membuka dari transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan,” terang Agus Andrianto.
Menurut dia, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kemudian sub pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih subsider pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan denda paling banyak Rp 100 juta. Serta pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
