Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juni 2022 | 00.34 WIB

Tabrak 12 Anak, Wahana Atraksi Motor Tong Setan di Pagar Alam Ditutup

PACU ADRENALIN: Tong setan, salah satu wahana yang menjadi tontonan banyak warga yang mendatangi Alun-Alun Ponorogo saat Lebaran.(Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun) - Image

PACU ADRENALIN: Tong setan, salah satu wahana yang menjadi tontonan banyak warga yang mendatangi Alun-Alun Ponorogo saat Lebaran.(Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun)

JawaPos.com - Wahana atraksi permainan motor tong setan ditutup sementara oleh aparat kepolisian resor (Polres) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan menyusul adanya insiden seorang joki menabrak 12 orang anak hingga mengalami luka-luka.

Insiden tabrakan tersebut terekam dalam video amatir berdurasi 30 detik dan beredar luas di media sosial Instagram sejak Minggu (5/6) malam.

Kepala Satreskrim Polres Pagaralam AKP Najamuddin, mengatakan wahana atraksi motor tong setan tersebut digelar dalam rangkaian event Pagaralam Expo di Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara Kota Pagaralam, pada Sabtu (4/6). untuk memperingati hari jadi Kota Pagaralam ke -21.

Wahana atraksi itu ditutup langsung aparat kepolisian usai menerima laporan kejadian 12 anak yang sedang menonton atraksi, tertabrak motor yang keluar dari tong lintasan pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sudah di tutup sementara kami meminta meminta pihak panitia penyelenggara untuk mengevaluasi atraksi yang telah membahayakan pengunjung itu," kata Najamudin di Pagaralam, Senin (6/6) dikutip dari Antara.

Menurut Najamuddin, pihaknya sudah mengamankan seorang joki yang bersangkutan ke Markas Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan.

Di mana, kepolisian menemukan ada indikasi kelalaian yang disebabkan oleh kerusakan motor atas insiden nahas tersebut.

"Indikasinya karena tali gas tersangkut jadi sepeda motor tidak bisa berhenti, lalu keluar tong, dan menabrak anak-anak, namun kami masih mendalami dengan memeriksa joki dan saksi," kata dia.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, lanjutnya, joki itu dapat dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Sementara berdasarkan informasi dari kepolisian, 12 orang anak yang menjadi korban itu sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah.

Satu diantaranya diduga mengalami benturan di kepala dan sempat mengalami muntah-muntah sehingga tenaga medis memerlukan observasi lebih lanjut.

Kemudian beberapa orang korban lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing karena tidak mengalami luka yang serius usai diperiksa oleh tenaga medis.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore