Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Februari 2024 | 21.25 WIB

Tak Jera! Polrestabes Surabaya Masih Temukan Pemotor yang Melanggar Aturan Jam Larangan Melintas ke Flyover Mayangkara dari Wonokromo

 

MASIH MELANGGAR: Sejumlah pengendara motor masih nekat melintas di Jembatan Mayangkara meski sudah ada larangan. (FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com - Usai tragedi kecelakaan yang sebabkan pemotor tewas, Polrestabes Surabaya resmi melarang kendaraan roda dua melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan (Ahmad Yani) menuju utara (Wonokromo).

Sementara itu, dari arah sebaliknya, utara ke selatan masih diperbolehkan. Namun ketentuannya, kendaraan roda dua tersebut hanya diperbolehkan melintas dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB saja, selebihnya tidak diperbolehkan.

Kendati demikian, aturan bagi pemotor di Jembatan Mayangkara itu ternyata tak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat.

Sebab, pemotor dari arah utara masih banyak yang melintas kesana pada jam - jam yang tidak diperbolehkan.

Hal itu dapat dilihat dari video yang di upload akun Instagram @polantas_surabaya. Disana, terlihat para petugas kepolisian sedang menilang para pemotor yang masih nekat melanggar aturan baru tersebut.

"Kasatlantas Polrestabes surabaya AKBP@arif_fazlurrahmannjelasno, Soale cukup rawan & sempat nimbul kecelakaan nang pengendara roda 2 dilarang ngelintas Flayover layang mayangkara teko sisi utara keselatan utiwo selatan nang utara," tulis akun Instagram @polantas_surabaya.

"Kecuali pas jam sibuk sore teko utara nang arah selatan pas jam 17:00-19:00 ae pengendara roda 2 oleh ngelintas karo tujuan ben gak kedaden kepadatan arus Lalulintas," lanjut akun Instagram @polantas_surabaya.

Para pemotor itu masih tetap bandel dan tak jera untuk melintas Jembatan Mayangkara dari arah utara atau Wonokromo ke arah selatan pada jam yang dilarang.

Dalam video berdurasi 0:42 detik itu juga, terlihat para pengendara roda dua tengah berjejer menunggu giliran untuk diproses oleh petugas kepolisian. Ada petugas yang sedang mengimbau pemotor agar menaati rambu yang telah dibuat kedepannya.

Saat ditanya kenapa masih melanggar, salah satu pemotor yang sedang ditilang dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengaku masih seringkali lupa adanya aturan baru tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah mengubah rambu-rambu di Jembatan Mayangkara usai terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Akhirnya, kendaraan roda dua dari arah selatan (Sidoarjo) ke utara tidak diperbolehkan melintas di flyover tersebut. Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan analisis bersama Dishub Surabaya.

"Kami putuskan, kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara. ," kata AKBP Arif, pada Jumat (26/1).

Menurut Arif, ketentuan ini berlaku selama 24 jam. Kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara harus melintas di bawah jembatan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore