
Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.
JawaPos.com–Ternyata, bukan hanya Ronald Tannur yang merasakan kembali udara kebebasan dari hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Sidang putusan dipimpin majelis hakim Arif Kurniawan. Arif memvonis bebas Gus Samsudin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Arif mengatakan, terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan.
”Lalu kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” tutur Arif selaku hakim ketua dalam persidangan Gus Samsudin di Blitar.
Sebelumnya, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain dituntut JPU dengan hukuman 2,6 bulan penjara. Sidang terbuka diikuti puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin.
Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin menyampaikan, putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai pledoi yang telah diajukan. Para terdakwa tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Yakni, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
”Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun Tiktok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun Tiktok milik orang lain,” ucap Priarno.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022