
Tangkapan layar video viral pemilik mobil pajero aniaya sopir dan kondektur bus Damri di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2). (Istimewa).
JawaPos.com–Juriansyah, 56, pelaku penusukan dan penganiayaan kondektur dan sopir bus DAMRI ditetapkan sebagai tersangka. Kegarangan Juriansyah hilang. Dia hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Juriansyah hanya bisa mengucapkan permintaan maaf dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. ”Saya sangat menyesal, saya sangat menyesal kenapa saya harus begini,” ujar Juriansyah, Jumat (14/2).
Juriansyah juga mengaku tidak ada niat untuk membuat keributan dan mencelakai orang. Dia hanya ingin secepat mungkin pulang kampung bersama sang anak.
”Saya murni hanya ingin mengisi BBM karena saya ingin pulang ke kampung dengan anak saya,” jelas Juriansyah.
Dia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga, dia bisa kembali bersama keluarga.
”Saya sangat berharap bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Juriansyah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku telah menyerahkan diri pada Senin (10/2) dini hari. Pelaku diantar pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (9/2), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung. Peristiwa itu dipicu saat tersangka mengantre BBM. Tersangka merasa bahwa bus DAMRI keluar jalur sehingga memutuskan untuk maju, yang kemudian menyebabkan senggolan.
Insiden itu kemudian menimbulkan percekcokan antara Juriansyah dan sopir bus Damri Harjulian. Korban Arief Rahman, 28, kemudian datang setelah dihubungi sopir bus. Korban kemudian terlibat cekcok dengan pelaku. Akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terjadi cekcok antara Arief dan Juriansyah.
Suasana semakin memanas hingga Juriadi mencabut senjata tajam (sajam) miliknya dan mencoba menusukkan senjata tersebut ke arah Arief. Namun, sajam itu tidak bisa dihadirkan sebagai barang bukti karena telah dibuang oleh pelaku usai pertikaian.
”Barang bukti sajam dibuang pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” ucap Alfret Jacob Tilukay.
Korban mengalami luka sobek di bagian jari tengah tangan kanan dan luka robek di bagian dada sebelah kiri. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
