BAP Pembangunan Jembatan Haji Endang.(Istimewa)
JawaPos.com - Terungkap fakta baru terkait Jembatan Apung Perahu Haji Endang Junaedi. Setahun sebelum jembatan itu menjadi kontroversi saat ini, pada 2023 lalu tim PPNS Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah menemui Haji Endang Junaedi. Dalam pertemuan yang terjadi Kamis (14/12/2023), terungkap bahwa Haji Endang Junaedi mengakui secara terang-terangan pembangunan dan operasional Jembatan Apung Perahu H Endang di Desa Parung Mulya serta Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Berdasarkan Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023 yang diterbitkan oleh Tim PPNS BBWS Citarum, Haji Endang Junaedi selaku pemilik dan pengelola jembatan mengakui kegiatan yang dilakukan tanpa izin ini telah berlangsung sejak Februari hingga Desember 2017.
Sebagai tindak lanjut, Haji Endang menyatakan kesanggupan untuk membongkar sendiri Jembatan Apung tersebut. "Proses pembongkaran dijadwalkan paling lambat tanggal 19 Februari 2024. Kesepakatan ini juga didukung oleh surat pernyataan resmi yang dibuat oleh Haji Endang," tertulis dalam surat berita acara yang ditandatangani Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna.
Sesuai isi berita acara, apabila hingga tenggat waktu 19 Februari 2024 pembongkaran belum dilakukan, maka Tim PPNS BBWS Citarum akan memberikan surat teguran lanjutan dan dapat mengambil tindakan hukum dengan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam surat berita acara yang didapatkan Jawa Pos, terlihat bahwa surat itu ditandatangani empat orang, selain Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna, juga ditandatangani Haji Endang Junaedi, Tim PPNS BBWS Citarum Hanudin, dan Tim Lawyer BBWS Citarum Budi Gunawan.
Surat berita acara ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Bupati Karawang, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk penanganan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terkait berita acara tersebut, Haji Endang Juanedi mengakui memang menandatangani surat berita acara tersebut. Namun, isi surat diabaikan karena masyarakat membutuhkan jembatan tersebut. "Saya tidak bongkar," ujarnya.
Endang mengakui ingin mematuhi aturan dan perizinan, namun jangan dipersulit. Sebab, masyarakat membutuhkan jembatan tersebut. "Perizinan seperti apa saya ikuti, tapi jangan dipersulit," paparnya kepada Jawa Pos melalui telepon.
Yang dibutuhkan saat ini adalah solusi. Sehingga, masyarakat tetap bisa dilayani dengan jembatan tersebut."bukan dibongkar yang kemudian masyarakat hilang aksesnya," paparnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
