
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
JawaPos.com - Kasus pemuda yang memukul seorang lansia hingga tewas di Bandung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sekaligus memberikan santunan total Rp 50 juta sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral atas peristiwa tragis tersebut.
Permintaan maaf dan santunan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menghubungi keluarga korban. Dalam percakapan tersebut, Dedi mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya Ade Dedi, 62, lansia yang menjadi korban penganiayaan.
Ia menyebut santunan Rp 25 juta diperuntukkan bagi biaya tahlilan, sementara Rp 25 juta lainnya diberikan untuk istri korban yang ditinggalkan.
“Ya teh, saya menyampaikan duka pada teteh dan keluarga. Mohon maaf, sebagai gubernur saya belum bisa memberikan perlindungan kepada warga dengan baik," ujar Dedi seperti diunggah di Instagram, Rabu (14/1).
Dedi juga menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ia memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria bernama Dika Restu Wibowo, 21, warga Kabupaten Bogor, yang diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Bundaran Cibiru, Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di minimarket dan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaket. Aksi tersebut dipergoki oleh karyawan minimarket yang kemudian melakukan pemeriksaan.
Korban yang berada di lokasi meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun uang pelaku tidak mencukupi sehingga sebagian barang tidak jadi dibeli.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian mendekati korban di area parkir. Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menyentuh bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHPidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tegas Hendra.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022