Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Maret 2026, 02.39 WIB

Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen saat Libur Lebaran

Ilustrasi warga antre bayar pajak kendaraan di Samsat Kota Bogor. (Sofyansyah/Radar Bogor) - Image

Ilustrasi warga antre bayar pajak kendaraan di Samsat Kota Bogor. (Sofyansyah/Radar Bogor)

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan insentif berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, program potongan pajak ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring atau online mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kebijakan itu sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya pengeluaran masa Lebaran.

”Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar Dedi dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Masyarakat dapat mengakses layanan potongan harga ini melalui berbagai kanal digital. Di antaranya aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Selain itu, metode pembayaran melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di seluruh Samsat induk se-Jawa Barat juga tetap melayani pemudik dengan pendampingan petugas lapangan.

Gubernur menekankan digitalisasi layanan ini bertujuan agar warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terikat jam operasional kantor konvensional selama masa cuti bersama.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan momentum ini, Pemprov Jabar mengimbau untuk segera memperbaharui aplikasi Sapawarga atau menghubungi saluran siaga (hotline) Jabar di nomor 082126030038 guna mendapatkan panduan teknis pembayaran.

Program diskon PKB ini diharapkan Pemprov Jabar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi kado Lebaran bagi warga Jawa Barat yang ingin kendaraannya tetap memiliki status administrasi yang legal dengan biaya lebih terjangkau.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore