
Ilustrasi kekerasan kepada anak. (Dok. JawaPos)
JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha akhirnya mulai terungkap.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Polresta Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersebut dilakukan usai Satreskrim Polresta Jogja menggelar perkara secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Sabtu (25/4) malam.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, belasan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga daycare tersebut.
"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujarnya kepada wartawan di GOR Amongrogo, Jogja seperti dikutip dari Radar Jogja, Minggu (26/4).
Meski demikian, Eva menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan para tersangka.
Untuk memastikan kondisi korban, polisi juga akan melakukan visum guna mengetahui adanya luka fisik maupun dampak lain akibat dugaan kekerasan yang dialami anak-anak di daycare tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1. Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak," cetusnya.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
