
Pemprov Jawa Timur akan mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa di Pantura untuk mengatasi banjir rob, abrasi. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Ancaman banjir rob, abrasi, serta penurunan muka tanah yang kian mengkhawatirkan di pesisir pantai utara (pantura), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Upaya mitigasi pun disiapkan, yakni mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall di kawasan pantura Jawa Timur, khususnya di Tuban, Lamongan, dan Gresik.
Tiga wilayah tersebut dinilai menjadi zona kritis pesisir utara Jawa Timur yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penurunan muka tanah, banjir rob, serta tekanan aktivitas ekonomi dan industri pesisir.
"Diperlukan intervensi infrastruktur berskala besar yang terintegrasi dengan kebijakan lingkungan dan sosial," tutur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (27/4).
Pemprov Jawa Timur siap mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa dari target 20 tahun menjadi 15 tahun, seiring meningkatnya risiko kawasan pesisir yang dinilai perlu segera ditangani.
Khofifah menilai proyek ini sangat mendesak karena tekanan lingkungan yang kompleks, mulai dari penurunan muka tanah 1 - 2 cm per tahun, kenaikan air laut, hingga ancaman banjir rob, abrasi, dan krisis air bersih.
"Pembangunan Giant Sea Wall ini, juga sebagai upaya perlindungan aset strategis nasional seperti pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur vital nasional di Pantura," sambungnya.
Menurut Khofifah, pembangunan tanggul laut tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga revitalisasi kawasan pesisir dan perkotaan, peningkatan konektivitas, serta pengurangan risiko banjir.
Proyek ini diharapkan mampu memodernisasi sektor perikanan dan mendorong nelayan tradisional menjadi lebih produktif serta adaptif, sehingga tidak berdampak pada ketahanan pangan di kawasan pesisir.
Secara kelembagaan, Gubernur Jawa Timur bersama Bupati Tuban, Lamongan, dan Gresik menjadi bagian dari Dewan Pengelola Pantura Jawa, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 77 Tahun 2025 Pasal 6.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
