
Video lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat viral di media sosial setelah muncul perbedaan penilaian dari dewan juri terhadap dua jawaban yang dinilai sama. (Instagram)
JawaPos.com - Juri dan MC dalam final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat (Kalbar) tidak hanya menuai kecaman di media sosial (medsos). Pengacara David Tobing mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia meminta para MC dan Juri tersebut dipecat dari MPR secara tidak hormat.
Dikutip dari pemberitaan Pontianak Post (Jawa Pos Group) pada Rabu (13/5), David Tobing menilai MC dan juri lomba tersebut telah melanggar aturan hukum perdata.
Karena itu, dia melayangkan gugatan secara resmi dengan nomor perkara L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Menurut dia, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari hak koreksi yang dimiliki oleh warga negara.
”Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi,” ungkap David sebagaimana diberitakan Pontianak Post.
Melalui gugatan tersebut, David menilai juri dan MC telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks persoalan yang belakangan ramai tersebut, pihak yang dirugikan adalah Josepha Alexandra dan tim dari SMAN 1 Pontianak. Dalam gugatannya, David menyeret beberapa tergugat.
Pertama Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai ketua MPR sebagai tergugat I, Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Indri Wahyuni sebagai tergugat III, dan Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.
Dia juga meminta ketua MPR memberhentikan atau memecat pejabat terkait lomba tersebut secara tidak hormat. Kemudian meminta semua pihak terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
”Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Sebelumnya, MPR sudah menonaktifkan dewan juri lomba tersebut pasca viral di medsos. Melalui pernyataan resmi pada akun Instagram, MPR mengumumkan penonaktifan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022