Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 02.10 WIB

Polri Tetapkan Korporasi Sawit Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan, Diancam Denda Rp 10 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. (Istimewa) - Image

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. (Istimewa)

JawaPos.com - Polri melalui Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Menurut Ade, penegakan hukum lingkungan kini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku individu di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5).

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup, khususnya yang berdampak pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Ade.

Tanaman sawit di lokasi tersebut mulai berproduksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ucap Ade.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore