
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur tetap dapat berjalan optimal melalui perubahan pola pikir dan penentuan skala prioritas pembangunan. (Nur Ulfainyy/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemangkasan anggaran dan menurunnya transfer dana ke daerah tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor infrastruktur. Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur tetap dapat berjalan optimal melalui perubahan pola pikir dan penentuan skala prioritas pembangunan.
Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan yang akrab disapa Sasa ini, kondisi fiskal yang saat ini lebih ketat harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan dalam pembangunan. Selama ini, kata dia, pembangunan kerap dilakukan ketika anggaran tersedia, sementara kebutuhan yang mendesak belum tentu menjadi prioritas utama.
"Jangan lagi berpikir ada uang baru membangun. Justru yang harus dilakukan adalah melihat masalah yang paling mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu. Dengan anggaran yang tidak sebesar sebelumnya, pembangunan masih bisa dilakukan dengan strategi yang tepat," ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi D DPRD Jatim saat ini terus membahas berbagai langkah agar keterbatasan anggaran tidak berdampak pada pelayanan masyarakat. Menurutnya, infrastruktur bukan sekadar proyek fisik, melainkan sarana untuk memastikan konektivitas antarwilayah, kelancaran mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Urusan infrastruktur bukan soal proyek semata. Ini tentang bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, bagaimana konektivitas antarwilayah terhubung, dan bagaimana roda ekonomi tetap berjalan," katanya.
Sasa mengakui masyarakat pada umumnya tidak terlalu memperhatikan kondisi fiskal pemerintah. Yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan yang mereka rasakan secara langsung, termasuk kondisi jalan dan fasilitas publik lainnya.
Karena itu, ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah daerah untuk berani mengambil keputusan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keberanian tersebut, menurutnya, diwujudkan melalui perubahan mindset serta penetapan skala prioritas yang jelas dalam penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, Komisi D DPRD Jatim akan melakukan evaluasi terhadap berbagai program pembangunan yang dinilai tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Sasa menegaskan pihaknya tidak lagi menginginkan proyek-proyek yang bersifat kosmetik atau hanya berorientasi pada tampilan fisik semata.
"Kami akan mengecek ulang apakah program-program yang ada benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi publik," ujarnya.
Dalam kondisi keterbatasan anggaran saat ini, DPRD Jatim juga mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur yang sudah ada dibandingkan membangun proyek baru yang belum mendesak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022