Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juni 2026 | 23.07 WIB

Cemburu Berujung Maut, Bidan di Situbondo Tewas Dibunuh Suami Sendiri

Seorang bidang di Situbondo, Jatim dibunuh suaminya sendiri. Polisi mengamankan pelaku. (Dokumentasi Polres Situbondo) - Image

Seorang bidang di Situbondo, Jatim dibunuh suaminya sendiri. Polisi mengamankan pelaku. (Dokumentasi Polres Situbondo)

JawaPos.com - Kisah tragis seorang bidan RSUD Besuki di Situbondo, Jawa Timur, yang tewas di tangan suaminya, Ahmad Rizky Hidayaturrahman, 32 tahun, tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Korban adalah Murtafia Rafika Devi. Perempuan 34 tahun tersebut ditemukan tak bernyawa di saluran drainase di Kecamatan Banyuglugur pada Sabtu malam (6/6). Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (7/6).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan kasus pembunuhan ini terbongkar setelah pelaku, Ahmad menyesali perbuatannya dan menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

“Yang menemukan jenazah di dalam selokan adalah anggota polsek banyuglugur, dan tim resmob Paolres Situbondo,” ujar AKP Selimat, dikutip dari Jawa Pos Radar Situbondo pada Senin (8/6).

Setelah terduga pelaku yang menyerahkan diri ke Mapolda Jatim pada Sabtu malam (6/7), polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dibawa ke Mapolres Situbondo.

“Pukul 5.00 pagi baru tiba di Mapolres. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah mengaku membunuh istrinya karena cemburu, sakit hati pada istrinya. Masih kami dalami lagi motifnya,” imbuhnya.

Terduga pelaku diduga menghabisi nyawa istrinya dengan menghantamkan batu ke bagian kepala. Benturan keras tersebut menyebabkan ibu dua anak tersebut mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

Jasad korban diduga dibuang ke drainase di wilayah Banyuglugur untuk menghilangkan jejak kejahatan. “Kami mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya batu yang dibuat memukul kepala korban,” pungkas AKP Selimat.

Akibat perbuatannya, Ahmad Rizky dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan biasa. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore