Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 23.20 WIB

Kronologi Pembunuhan Tapir di Lampung: Berawal dari Jalinsum, Berakhir Jadi Santapan Warga

Tangkapan layar video viral seekor hewan langla tapir di Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Sumatera. (Istimewa) - Image

Tangkapan layar video viral seekor hewan langla tapir di Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Sumatera. (Istimewa)

JawaPos.com - Aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti kasus pembantaian satwa liar yang dilindungi di Provinsi Lampung. Satreskrim Polres Mesuji berhasil meringkus empat orang warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengejaran, penombakan, hingga penyembelihan seekor tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Aksi penangkapan ini didasari oleh laporan polisi bernomor LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG yang diterbitkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Para pelaku kini terancam hukuman berat akibat melanggar regulasi pelestarian lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Penyelundupan dan Pembantaian Tapir

Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Seekor tapir dewasa awalnya terlihat oleh seorang warga bernama Sugi saat satwa tersebut sedang berjalan di tepi Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Sumatera.

Dalam video beredar, tapir tersebut sempat berhenti duduk di tengah jalan. Diduga terkejut tiba-tiba dihampiri banyak warga, mamalia ini langsung berlari menyelamatkan diri ke dalam kawasan Hutan Register 45. Sayangnya, pelarian satwa langka tersebut justru berujung petaka.

Sesampainya di dalam kawasan hutan, sejumlah warga lokal justru mengejar tapir tersebut. Hewan malang itu kemudian ditombak hingga lemas, disembelih, dan dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Dalam video yang lain, terlihat para pelaku telah menyembelih hewan berbadan besar itu. Sebagian tubuhnya pun dibagikan kepada warga.

Polisi Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti
Mendapat laporan dari masyarakat yang resah, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, pada malam harinya pukul 22.55 WIB, petugas menciduk empat terduga pelaku di beberapa lokasi terpisah.

Keempat pria yang kini berstatus tersangka tersebut adalah KS, 50, WS, 30, TS, 45, dan MPY, 43. Seluruhnya diketahui merupakan warga yang berdomisili di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa para pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam mengeksekusi satwa tersebut. Ada yang bertugas mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata tajam berupa golok.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore