
Ilustrasi pemerasan. (Antara)
JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Siak menahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pejabat negara.
Kepala Satreskrim Polres Siak Ajun Komisaris Polisi Raja Kosmos mengatakan kasus dugaan pemerasan dilakukan Kadis Perhubungan Siak berinisial JN terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil (Desa Teluk Lanus) tahun anggaran 2026.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak Minggu (12/7)," kata Raja Kosmos seperti dikansir dari Antara di Siak, Senin (13/7).
Dia mengatakan, peristiwa penangkapan dimulai pada Jumat (10/7). AS selaku Direktur CV Shift of Marine yang merupakan pemenang lelang proyek akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp 165 juta.
Dia dihubungi JN melalui pesan WhatsApp agar memberikan uang Rp 25 juta setelah mencairkan uang tersebut. AS kemudian melakukan pencairan uang muka tersebut di Bank Riau Kepri Cabang Siak dan menghubungi JN Kembali perihal uang yang diminta sebelumnya. AS akhirnya menyerahkan uang namun hanya Rp 15 juta kepada JN di kediamannya.
"Tersangka JN aktif meminta uang hasil pencairan uang muka, dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan saksi AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair," ujar Raja Kosmos.
Baca Juga:Rektor UMY Nonaktifkan Sementara Dosen Prodi Farmasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa
Atas permintaan langsung dari JN tersebut, kata dia, AS merasa terpaksa untuk memberikan uang tersebut. Hal itu ditemukan dalam percakapan WA dengan suaminya ada kekesalan dan keluhan untuk memberikan uang tersebut dengan pernyataan banyak lagi yang harus dilunasi.
"Dan jika disanggupinya memberikan uang senilai yang diminta Rp 25 juta akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak tujuh kali dari 77 kali kontrak, sehingga saksi hanya menyanggupi Rp15 juta," ungkap Raja Kosmos.
Usai menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya penyerahan uang tersebut, Polres Siak melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri Jl. Dr Sutomo Siak. Setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp15 juta kepada JN, polisi menemui AS.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
