Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 18.56 WIB

Kiai di Jepara Haramkan Program MBG, Taj Yasin Maimoen Bilang Begini

Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Kabupaten Jepara, Ahmad Mudhofar menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/(Istimewa) - Image

Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Kabupaten Jepara, Ahmad Mudhofar menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/(Istimewa)

JawaPos.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Kabupaten Jepara, Ahmad Mudhofar menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, dirinya berdalil bahwa program andalan Presiden Prabowo tersebut haram.

Sikap ini lantas Ia instruksikan kepada seluruh lembaga pendidikan di bawah yayasannya untuk tidak lagi menerima program MBG. Pernyataan itu disampaikan dalam video yang viral di media sosial melalui akun @infokejadianjeparaa.

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengaku menghormati sikap yang disampaikan Ahmad Mudhofar.

Meski demikian, persoalan hukum agama mengenai MBG bukan menjadi ranah pemerintah. Hal itu perlu dikaji dan didiskusikan bersama oleh para ulama serta organisasi keagamaan. Seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan lain sebagainya.

"Saya menghormati (pernyataan Kiai Mudhofar). Tetapi ini harus dikembangkan lagi. Karena tujuan tadi, tujuannya MBG untuk apa? Makanan bergizi, meningkatkan gizi masyarakat, meningkatkan gizi anak-anak yang mungkin kita dapati mereka ketika sekolah (punya) keterbatasan finansial, teman-temannya makan, dia tidak bisa makan. Nah, ini kan harus kita pikirkan juga," kata Taj Yasin saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (13/7), dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group).

Dikatakan Taj Yasin, ajaran agama memang melarang setiap bentuk bantuan terhadap perbuatan maksiat maupun korupsi. Namun, perlu dilihat lebih dahulu apakah seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG dapat dikategorikan membantu perbuatan tersebut.

"Ya, apresiasi apa yang menjadi pernyataan (Kiai Mudhofar), di dalam Alquran memang dinyatakan untuk membantu melakukan korupsi, melakukan perkara-perkara yang dilarang oleh syariat, ini memang dilarang. Nah, kita tinjau dulu. Membantu itu bagaimana sifatnya?," ungkapnya.

Taj Yasin menegaskan, tujuan utama MBG adalah meningkatkan asupan gizi masyarakat. Program itu menyasar ibu hamil, anak sekolah, hingga warga yang membutuhkan. Karena itu, menurutnya, secara konteks keagamaan tujuan program tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

"Di sana ada yang bekerja, ada yang penerima yang kesemuanya ini kan tidak membantu sebenarnya, apalagi munculnya program MBG awalnya adalah bagaimana meningkatkan makanan bergizi, nutrisi, gizi dari masyarakat Indonesia yang di sini dimulai dari ibu hamil, anak sekolah, lalu warga yang tidak mampu. Nah, ini secara konteks keagamaan tidak dilarang," tegasnya.

Dirinya pun tidak menampik munculnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG, termasuk kasus dugaan korupsi maupun penyimpangan lainnya. Menurutnya, pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan agar program berjalan sesuai tujuan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore